Jateng

Mediasi Kasus Konten Porno AI SMAN 11 Semarang, DP3AP2KB: Fokus Penguatan Mental Korban untuk Lapor

×

Mediasi Kasus Konten Porno AI SMAN 11 Semarang, DP3AP2KB: Fokus Penguatan Mental Korban untuk Lapor

Sebarkan artikel ini
porno AI
Suasana SMAN 11 Semarang pada Senin, 20 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Kadang korban itu perlu waktu. Kami akan bantu supaya mereka kuat dan merasa aman. Kalau ada 10 yang hadir, belum tentu semuanya mau melapor, jadi harus kuatkan dulu,” katanya.

Menanggapi apakah sudah ada komunikasi dengan Chiko, alumni terduga pelaku penyebar konten AI, Ema menjawab tegas bahwa DP3AP2KB hanya fokus pada korban.

“Kalau pelaku itu sudah masuk ranah pidana, jadi bukan kewenangan kami. Kami fokus pada korban dan keluarganya,” ujarnya.

Langkah hukum tunggu aduan resmi korban

Ema menjelaskan, meskipun pihak kepolisian siber bisa bertindak dengan bukti digital, proses hukum akan lebih kuat jika ada laporan resmi dari korban.

“Kalau korbannya tidak merasa dirugikan, itu justru bisa melemahkan posisi hukum. Tapi kalau korban tegas menyatakan dirugikan, itu akan jadi dasar kuat untuk penyidikan,” terangnya.

Karena itu, DP3AP2KB saat ini tengah memfasilitasi pertemuan antara korban, sekolah, dan pendamping hukum untuk memastikan langkah selanjutnya.

Selain mediasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama DP3AP2KB datang ke SMAN 11 untuk memberikan edukasi langsung kepada siswa agar memahami bahwa kasus ini adalah tindak pidana, bukan sekadar masalah pribadi atau sekolah.

“Kami ingin anak-anak tenang dan paham bahwa ini proses hukum yang ada tahapannya. Kami juga berharap mereka membantu mendorong korban untuk melapor,” jelasnya.

Ema menutup keterangannya dengan penegasan bahwa DP3AP2KB bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah akan terus memantau perkembangan kasus ini. Semua bukti dan laporan akan dikompilasi sebelum dibawa ke penegak hukum.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Syamsudin Isnaini, menegaskan bahwa pihaknya bersama DP3AP2KB membuka layanan trauma healing dan pendampingan hukum bagi korban, termasuk yang berstatus alumni.

“Baik siswa aktif maupun alumni yang menjadi korban akan mendapat pendampingan. Kami juga berkoordinasi dengan LBH untuk memberikan bantuan hukum,” ujar Syamsudin.

Menurut Syamsudin, proses hukum terhadap kasus Chiko masih berjalan dan semua pihak diminta menahan diri agar penanganan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.