Jateng

Mediasi Kasus Konten Porno AI SMAN 11 Semarang, DP3AP2KB: Fokus Penguatan Mental Korban untuk Lapor

×

Mediasi Kasus Konten Porno AI SMAN 11 Semarang, DP3AP2KB: Fokus Penguatan Mental Korban untuk Lapor

Sebarkan artikel ini
porno AI
Suasana SMAN 11 Semarang pada Senin, 20 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus konten porno berbasis kecerdasan buatan (AI) yang melibatkan alumni SMAN 11 Semarang terus bergulir.

Proses mediasi berlangsung bersama perwakilan siswa, pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kepala DP3AP2KB Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menyampaikan bahwa pihaknya kini mulai mengumpulkan bukti-bukti asli dari media sosial dan mendorong para korban untuk melapor secara resmi.

BACA JUGA: SMAN 11 Semarang Bergejolak, Siswa Unjuk Rasa Tuntut Transparansi Kasus Konten Porno AI Chiko

“Anak-anak sudah kami minta menyerahkan bukti-bukti awal yang mereka punya, terutama yang asli dari Twitter dan sebagainya. Kami juga minta mereka membantu kami mendorong para korban untuk melapor dan menjaga kerahasiaan mereka agar merasa aman,” ujar Ema melalui panggilan WhatsApp usai apel di SMAN 11 Semarang.

Ema menegaskan, kesepakatan hasil mediasi hari ini fokus pada perlindungan dan pendampingan korban, bukan pada klarifikasi dengan terduga pelaku. Ia menambahkan, pihak sekolah dan siswa harus memahami proses hukum berjalan bertahap.

“Tidak bisa langsung menyebut tersangka. Ini baru tahap terduga. Kalau nanti bukti kuat, baru bisa naik ke penyidikan dan pelaporan ke kepolisian,” terang Ema.

DP3AP2KB dorong korban kasus konten porno AI SMAN 11 Semarang berani lapor

Hingga saat ini, DP3AP2KB belum menerima laporan resmi dari korban. Namun sudah mengidentifikasi beberapa pihak yang terdampak.

“Korban seperti ini biasanya malu, meskipun bukan tubuh mereka sendiri di konten AI itu. Kami masih mengumpulkan siapa saja yang menjadi korban. Untuk yang di SMAN 11 sudah ada satu yang siap bicara,” ungkapnya.

Ema menambahkan, korban yang telah teridentifikasi akan mendapat pendampingan psikologis dan penguatan mental agar berani melapor.

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Polisi Bisa Jemput Pembuat Konten Porno AI SMAN 11 Semarang: Tanpa Laporan Korban

“Kadang korban itu perlu waktu. Kami akan bantu supaya mereka kuat dan merasa aman. Kalau ada 10 yang hadir, belum tentu semuanya mau melapor, jadi harus kuatkan dulu,” katanya.

Menanggapi apakah sudah ada komunikasi dengan Chiko, alumni terduga pelaku penyebar konten AI, Ema menjawab tegas bahwa DP3AP2KB hanya fokus pada korban.

“Kalau pelaku itu sudah masuk ranah pidana, jadi bukan kewenangan kami. Kami fokus pada korban dan keluarganya,” ujarnya.

Langkah hukum tunggu aduan resmi korban

Ema menjelaskan, meskipun pihak kepolisian siber bisa bertindak dengan bukti digital, proses hukum akan lebih kuat jika ada laporan resmi dari korban.

“Kalau korbannya tidak merasa dirugikan, itu justru bisa melemahkan posisi hukum. Tapi kalau korban tegas menyatakan dirugikan, itu akan jadi dasar kuat untuk penyidikan,” terangnya.

Karena itu, DP3AP2KB saat ini tengah memfasilitasi pertemuan antara korban, sekolah, dan pendamping hukum untuk memastikan langkah selanjutnya.

Selain mediasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama DP3AP2KB datang ke SMAN 11 untuk memberikan edukasi langsung kepada siswa agar memahami bahwa kasus ini adalah tindak pidana, bukan sekadar masalah pribadi atau sekolah.

“Kami ingin anak-anak tenang dan paham bahwa ini proses hukum yang ada tahapannya. Kami juga berharap mereka membantu mendorong korban untuk melapor,” jelasnya.

Ema menutup keterangannya dengan penegasan bahwa DP3AP2KB bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah akan terus memantau perkembangan kasus ini. Semua bukti dan laporan akan dikompilasi sebelum dibawa ke penegak hukum.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Syamsudin Isnaini, menegaskan bahwa pihaknya bersama DP3AP2KB membuka layanan trauma healing dan pendampingan hukum bagi korban, termasuk yang berstatus alumni.

“Baik siswa aktif maupun alumni yang menjadi korban akan mendapat pendampingan. Kami juga berkoordinasi dengan LBH untuk memberikan bantuan hukum,” ujar Syamsudin.

Menurut Syamsudin, proses hukum terhadap kasus Chiko masih berjalan dan semua pihak diminta menahan diri agar penanganan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala SMAN 11 Semarang, Rr Tri Widiyastuti, akhirnya buka suara terkait kelanjutan penanganan kasus penyebaran konten porno berbasis kecerdasan buatan (AI). Ia berharap kasus yang menyeret salah satu alumni, Chiko Radityatama Agung Putra, agar cepat selesai.

“Kami mohon doanya agar masalah ini segera selesai. Saat ini sudah dalam penanganan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah bersama DP3AP2KB. Kami dari pihak sekolah juga memohon dukungan dan doa dari semua pihak,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di sekolah. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp