SEMARANG, beritajateng.tv – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lima pekerja Suara Merdeka dan manajemen perusahaan kembali berlanjut dalam Mediasi Tripartit II di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Namun, hingga pertemuan kedua tersebut, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pendamping hukum pekerja dari LBH Semarang, Amandela Andra, mengatakan bahwa dalam pertemuan kedua ini pihak pekerja tetap mengajukan empat tuntutan utama yang sejak awal menjadi pokok sengketa.
“Empat tuntutan pekerja itu pertama pengembalian upah dari 55 persen menjadi 100 persen, kedua mengaktifkan kembali program BPJS Ketenagakerjaan, ketiga pembayaran selisih upah dari tahun 2019 sampai 2025, ada juga pekerja yang dari 2020, beserta dendanya, dan keempat pembayaran selisih THR berikut dendanya,” kata Amandela usai mediasi pada Rabu, 14 Januari 2026.
BACA JUGA: Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Mediasi Persoalan Upah Pekerja dan Perusahaan Suara Merdeka
Menurut Amandela, untuk dua tuntutan awal yakni pengembalian upah penuh dan pengaktifan BPJS Ketenagakerjaan, pihak perusahaan menyatakan tidak mampu memenuhi karena kondisi keuangan yang sedang terpuruk. Sementara itu, tuntutan terkait selisih upah dan THR masih dalam tahap negosiasi.
“Belum ada kesepakatan. Untuk nominal juga belum ada lampu hijau. Opsi pengurangan nilai tuntutan, misalnya 50 persen atau 70 persen dari total, masih akan dibahas dan kemungkinan disampaikan pada mediasi ketiga,” ujarnya.
Amandela menegaskan, apabila hingga mediasi ketiga tidak beroleh solusi, pihak pekerja berencana melanjutkan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Belum Ada Titik Temu dalam Mediasi Tripartit II Pekerja-Manajemen Suara Merdeka
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Bondan Widyasari, menjelaskan bahwa pada Mediasi Tripartit II hadir perwakilan pekerja, perusahaan, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Dari pihak perusahaan hadir HRD PT Suara Merdeka dan tim pendamping hukumnya.
“Mediasi kedua ini melanjutkan pertemuan pertama. Ada beberapa pertanyaan dan permintaan data yang sebelumnya belum lengkap, dan hari ini sudah terpenuhi,” jelas Bondan.
Ia menyebut, meski belum ada titik temu, proses mediasi menunjukkan adanya progres berupa keterbukaan data dan pemahaman atas posisi masing-masing pihak.
“Kami sebagai mediator masih berupaya mencari jalan tengah. Karena belum ada kesepakatan, proses akan kami lanjutkan ke mediasi ketiga,” ujarnya.
Dari sisi perusahaan, pendamping hukum PT Suara Merdeka, Daryanto, menyampaikan bahwa dalam mediasi kedua mediator meminta data konkret terkait tuntutan kekurangan upah dan THR beserta denda yang pekerja ajukan.
“Tadi sudah muncul angka-angka tuntutan, ada yang Rp140 juta sampai Rp170 juta per orang. Data itu kemudian komparasi dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Daryanto.
Perbedaan Dasar Hukum dalam Tuntutan
Ia menilai terdapat perbedaan dasar hukum dalam perhitungan tuntutan. Menurutnya, pihak pekerja masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, padahal regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Ini yang nanti akan diklarifikasi lagi di pertemuan berikutnya, supaya jelas apa yang dituntut dan bagaimana tanggapan perusahaan,” ujarnya.
Daryanto menegaskan, perusahaan masih berpegang pada kondisi keuangan yang pihaknya sebut sangat terbatas akibat tekanan digitalisasi dan penurunan usaha media cetak selama bertahun-tahun. Ia bahkan menyebut kemampuan perusahaan saat ini hanya sekitar 30 persen untuk membayar kewajiban pengupahan secara ideal.
Sebagai salah satu opsi penyelesaian, Daryanto mengisyaratkan kemungkinan mengarah pada kesepakatan pengakhiran hubungan kerja (PHK) secara damai.
“Ini bisa menjadi opsi, seperti kasus sebelumnya dengan pekerja lain. Perselisihan hak bisa berakhir dengan kesepakatan PHK damai sesuai kemampuan perusahaan,” katanya.
Mediasi Tripartit III terjadwal menjadi penentu arah penyelesaian sengketa ini. Yakni apakah berakhir dengan kesepakatan atau berlanjut ke jalur litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





