Jateng

Menag Nasaruddin Umar Dorong Standar Penjurian MTQ jadi Rujukan Internasional

×

Menag Nasaruddin Umar Dorong Standar Penjurian MTQ jadi Rujukan Internasional

Sebarkan artikel ini
Pengukuhan Penjurian MTQ (1)
pengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Grand Candi Hotel, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 12 September 2026. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong agar standar penilaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Indonesia terus menguat. Harapannya bisa menjadi rujukan di tingkat internasional.

Pernyataan itu mencuat saat pengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Grand Candi Hotel, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 12 September 2026.

Sebanyak 162 orang terpilih resmi menjalankan tugas dalam penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI Tahun 2026. Mereka terdiri atas tujuh dewan pengawas, empat pimpinan dewan hakim, dan 151 anggota dewan hakim.

Nasaruddin Umar bilang, kualitas penilaian menjadi salah satu penentu utama keberhasilan MTQ. Penyelenggaraan yang baik, kata dia, tetap dapat bermasalah apabila proses penilaiannya tidak berjalan dengan baik. Karena itu, ia ingin ada pembenahan dalam sistem penilaian MTQ.

“Kali ini memasuki suatu lembaran baru dunia perhakiman di dalam MTQ ini,” katanya.

Pelatihan Berkelanjutan

Lebih lanjut, dia mendorong pelatihan hakim berjalan secara berkelanjutan agar kualitas dan kapasitas mereka terus berkembang. Nasaruddin bahkan membayangkan terbentuknya asosiasi internasional Dewan Hakim MTQ.

Menurutnya, gagasan tersebut relevan karena MTQ kini tidak hanya berkembang di negara-negara mayoritas muslim. Akan tetapi juga digelar di sejumlah negara lain, termasuk Amerika Serikat dan Rusia.

Indonesia, lanjutnya, memiliki posisi kuat untuk mengambil peran tersebut. MTQ telah terselenggara secara konsisten di Indonesia sejak 1969, mulai tingkat daerah hingga nasional.

“MTQ ya patronnya adalah Indonesia. Tidak ada satu negara yang secara konsisten mulai dari tahun 1969 nonstop sampai hari ini, kita tetap melaksanakan MTQ,” katanya.

Menurut dia, dalam setahun terdapat sekitar 25 penyelenggaraan MTQ tingkat nasional di Indonesia. Gelarannya terlaksana oleh berbagai lembaga dan organisasi, mulai Korpri, lembaga pemasyarakatan, kepolisian, TNI, perguruan tinggi, hingga BUMN.

Dorong Pengembangan Kaderisasi

Besarnya frekuensi penyelenggaraan tersebut, menurut Nasaruddin, perlu seimbang dengan standar penilaian yang semakin kuat. Apalagi, Indonesia juga kerap mengirimkan hakim untuk penyelenggaraan MTQ di luar negeri.