BLORA, beritajateng.tv – Peristiwa tragis terjadi di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada Minggu, 7 April 2024 dini hari. Seorang pria bernama Siswanto gorok leher adik sendiri menggunakan parang hingga tewas.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan pelaku Siswanto kuat dugaan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sehingga tega gorok leher adik sendiri.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Tiga Kemungkinan Ini
“Pelaku mengaku mendapat bisikan dari kakak kandungnya untuk membunuh adik kandungnya,” ungkap AKP Selamet, Minggu 7 April 2024.
AKP Selamet menambahkan, tiga bulan yang lalu pelaku pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Hal itu terbukti dengan adanya surat kuning atas nama pelaku.
BACA JUGA: Update Baru Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Ingin Jadi Justice Collaborator
“Kami akan tetap melakukan pemeriksaan meskipun diduga pelaku mengalami gangguan jiwa,” jelas AKP Selamet.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat luka robek pada leher sepanjang 22 cm dan lebar 8 cm. Luka tersebut terjadi akibat benda tajam.
BACA JUGA: Fakta-fakta Ngeri Di Balik The Devil on Trial, Kasus Pembunuhan Karena Kerasukan Setan
Parang yang pelaku pakai untuk mengeksekusi masih tergeletak di samping jenazah korban dan kini menjadi barang bukti.
Jenazah korban kemudian petugas serahkan kepada keluarga untuk pemakaman. Sementara itu, pelaku diamankan di Polsek Todanan untuk polisi mintai keterangan. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





