Dana tersebut tersalurkan ke lima bank milik pemerintah. Yaitu: Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dana sebesar Rp200 triliun itu bersumber dari simpanan pemerintah di BI yang saat ini mencapai Rp440 triliun.
Kementerian Keuangan menempatkan dana tersebut dalam bentuk deposito on call dengan bunga sebesar 80,476 persen dari BI rate atau 4,02 persen. Dengan kata lain, bank perlu membayarkan bunga sekitar 4 persen kepada pemerintah sebagai pemilik deposito. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





