SEMARANG, beritajateng.tv – Proses pemeriksaan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terus berlanjut. Tiga tersangka yakni Taufik Eko Nugroho (Kaprodi Anestesiologi Undip), Sri Maryani (Staf Administrasi), dan Zara Yupita Azra (dokter residen atau senior korban) telah menjalani pemeriksaan.
Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga korban kini meminta Polda Jawa Tengah untuk juga segera memeriksa Dekan FK Undip, dr Yan Wisnu.
“Saya akan minta Pak Yan juga untuk diperiksa karena kejadian pidana ini kejadian tindak kejahatan-kejahatannya ini terjadi di wilayah beliau,” ungkap Misyal saat beritajateng.tv hubungi, Jumat, 10 Januari 2025.
Misyal menuturkan, status tersangka yang disandang oleh Taufik merupakan salah satu bukti telah terjadinya tindak kejahatan di FK Undip. Ia pun mengaku tak puas dengan status tersangka yang hanya disandang oleh Taufik.
BACA JUGA: Kepada Keluarga, Polda Jawa Tengah Janji Bakal Segera Tahan Tiga Tersangka PPDS Undip
Menurutnya, Yan Wisnu sebagai pemimpin tertinggi di FK Undip semestinya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan perundungan dan pemerasan di PPDS Undip.
“Kaprodinya sekarang kan sudah ditersangkakan, nah saya enggak puas Kaprodi. Saya minta sampai naik ke atas lagi,” sambungnya.
Perundungan di PPDS Undip sebabkan dokter tak berempati
Lebih lanjut, Misyal menerangkan jika kejadian perundungan dan pemerasan bukanlah hal yang baru di PPDS Undip. Banyak mahasiswa PPDS Undip yang sebelumnya menjadi korban namun enggan mengungkapkan.