“Inilah yang masih jadi pertimbangan dan kami belum ikut ‘mazhab’ yang mana. Tetapi yang lain sudah batal,” tegasnya.
Bentuk sertifikat di Kohod, Tangerang
Nusron juga menyampaikan, sertifikat yang ada di Kohod, Kabupaten Tangerang, yang jumlahnya 23 itu bentuknya SHGB dan 17 sertifikat hak milik (SHM).
“Untuk tahap pertama telah dibatalkan 50,” ucapnya.
Ia menyebut, pekan lalu telah bertambah lagi sehingga totalnya mencapai 192. Kemudian, bertambah 17 lagi dan totalnya menjadi 209. Sementara sertifikat yang berada di dalam garis pantai jumlahnya 58.
BACA JUGA: Program Konsolidasi Tanah, Warga Kabupaten Semarang Ini Kini Punya Rumah Bersertifikat Pribadi
“Yang berada di dalam garis pantai ini tidak bisa batal, karena memang berada di dalam garis pantai. Jadi beli tanahnya di daratan dan bagaimana mungkin orang punya sertifikat di dalam daratan tidak boleh,” tutur Nusron.
“Yang tidak boleh itu, kalau ada sertipikat tanah tetapi tidak ada bentuk atau tidak ada wujud bidang tanahnya,” imbuhnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)