Maruarar juga menyebut, Presiden Prabowo sudah menegaskan kepadanya untuk menegakkan keadilan manakala ada ketidak beresan apalagi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pembangunan perumahan bersubsidi.
Selain evaluasi, temuan ini sekaligus menunjukkan sistem harus di perbaiki. Karena rakyat di biarkan berhadapan dengan pengembang tanpa kehadiran negara. “Kalau pengembangnya bener tidak apa- apa, kalau begini bagaimana?,” tegas Menteri PKP.
Ketua RW 20 Desa Kalongan, Julianto Deni Saputro menyampaikan, persoalan yang warga Perumahan Punsae hadapi ini sangat kompleks. Mulai dari rumah warga terdampak longsor hingga sertfikat yang di gunakan pengembang ke bank.
BACA JUGA: Perumahan Dahlia Semarang Belum Berizin, Jadi Kendala Pemkot Tangani Banjir Bandang
Menurutnya sudah ada 10 unit rumah warga yang terdampak oleh tanah longsor. Sejumlah warga juga memilih meninggalkan rumahnya karena sudah membahayakan setelah pengembang tudak membangunkan talut.
Sehingga rumah yang ditinggalkan akan dilelang oleh bank. “Yang menyesakkan, 66 sertifikat warga yang rumahnya sudah lunas, ternyata digunakan oleh pengembang ke bank. Dan tau-tau warga di minta mengosongkan rumahnya atau harus melunasi sisa hutang developer,” tegasnya.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyampaikan, terkait persoalan ini, ia sudah membantu menghubungi pihak pengembang.
Pihak pengembang menyampaikan secara bertahap akan memenuhi apa gang menjadi kewajibannya. “Harapan kita permasalahan ini bisa segera di selesaikan dan tidak berlarut-larut,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila