SEMARANG, beritajateng.tv – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan keberatannya terkait aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, pemberi kerja akan terbebani dengan ikut membayar iuran sebesar 0,5 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kadin Jateng, Harry Nuryanto. Ia mengeluhkan aturan Tapera yang membebankan iuran 0,5 persen kepada para pengusaha.
Menurutnya, aturan tersebut bisa menganggu produksi hingga menyusutkan daya saing.
“Tentunya sangat memberatkan pelaku usaha. Karena beban kita bakal nambah lagi di perusahaan,” kata Harry Nuryanto kepada beritajateng.tv, Kamis, 30 Mei 2024.
BACA JUGA: Anggap Tak Masuk Akal, Pengusaha Minta ASN dan TNI-Polri Jadi ‘Kelinci Percobaan’ Program Tapera
Harry menuturkan, meski bagian pengusaha hanya 0,5 persen, namun iuran Tapera akan tetap mempengaruhi laju dunia usaha. Khususnya, bagi perusahaan industri yang bergerak di bidang besar dengan ratusan hingga ribuan karyawan.
Ia mencontohkan, pekerja di Kota Semarang dengan gaji UMR Rp3,2 juta akan terkena potongan Tapera sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp80 ribu setiap bulan. Sementara perusahaan akan menanggung Rp16 ribu untuk satu pegawai per bulannya.
Angka tersebut belum termasuk tanggungan berbagai potongan lainnya. Mulai dari iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga uang pesangon atau pensiun.
Merangkak pasca-pandemi Covid-19
Lebih jelas, Harry menyebut jika dunia usaha masih dalam masa pemulihan pasca-pandemi Covid-19 beberapa tahun yang lalu, tak terkecuali di Jawa Tengah.