“Dunia usaha makin berat, [Tapera] ini bisa menurunkan daya saing kami. Padahal ini baru merangkak dari pandemi Covid-19, tapi sudah disodorkan opsi berat lainya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Semua pekerja baik swasta maupun pegawai pemerintah dari berbagai sektor wajib menjadi peserta program mulai 2027 mendatang.
Setiap pekerja harus membayar iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari gajinya, sementara sisanya 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sedangkan, peserta pekerja mandiri (misalnya freelancer) wajib membayar seluruhnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





