Jateng

Meski Hanya Iuran 0,5 Persen, Kadin Jawa Tengah Sebut Tapera Sangat Memberatkan Pelaku Usaha

×

Meski Hanya Iuran 0,5 Persen, Kadin Jawa Tengah Sebut Tapera Sangat Memberatkan Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Himperra Rumah | Iuran Program Tapera
Ilustrasi perumahan. (Foto: Kementerian PUPR)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan keberatannya terkait aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, pemberi kerja akan terbebani dengan ikut membayar iuran sebesar 0,5 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kadin Jateng, Harry Nuryanto. Ia mengeluhkan aturan Tapera yang membebankan iuran 0,5 persen kepada para pengusaha.

Menurutnya, aturan tersebut bisa menganggu produksi hingga menyusutkan daya saing.

“Tentunya sangat memberatkan pelaku usaha. Karena beban kita bakal nambah lagi di perusahaan,” kata Harry Nuryanto kepada beritajateng.tv, Kamis, 30 Mei 2024.

BACA JUGA: Anggap Tak Masuk Akal, Pengusaha Minta ASN dan TNI-Polri Jadi ‘Kelinci Percobaan’ Program Tapera

Harry menuturkan, meski bagian pengusaha hanya 0,5 persen, namun iuran Tapera akan tetap mempengaruhi laju dunia usaha. Khususnya, bagi perusahaan industri yang bergerak di bidang besar dengan ratusan hingga ribuan karyawan.

Ia mencontohkan, pekerja di Kota Semarang dengan gaji UMR Rp3,2 juta akan terkena potongan Tapera sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp80 ribu setiap bulan. Sementara perusahaan akan menanggung Rp16 ribu untuk satu pegawai per bulannya.

Angka tersebut belum termasuk tanggungan berbagai potongan lainnya. Mulai dari iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga uang pesangon atau pensiun.

Merangkak pasca-pandemi Covid-19

Lebih jelas, Harry menyebut jika dunia usaha masih dalam masa pemulihan pasca-pandemi Covid-19 beberapa tahun yang lalu, tak terkecuali di Jawa Tengah.

Saat Pandemi, para pelaku usaha bukan hanya menghadapi ancaman virus Corona, melainkan juga berperang melawan tantangan ekonomi.

Adanya iuran Tapera sebesar 0,5 persen dapat menjadi beban baru bagi perusahaan. Bahkan, hal itu dapat menurunkan daya saing mereka.

Terlebih, menurut Harry, keterpenuhan hunian bagi masyarakat merupakan kewajiban pemerintah, bukan kewajiban perusahaan industri.

BACA JUGA: Tegas! Tolak Iuran Perumahan Karyawan Tapera, Apindo Jateng: Itu Tanggung Jawab Pemerintah

“Dunia usaha makin berat, [Tapera] ini bisa menurunkan daya saing kami. Padahal ini baru merangkak dari pandemi Covid-19, tapi sudah disodorkan opsi berat lainya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Semua pekerja baik swasta maupun pegawai pemerintah dari berbagai sektor wajib menjadi peserta program mulai 2027 mendatang.

Setiap pekerja harus membayar iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari gajinya, sementara sisanya 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sedangkan, peserta pekerja mandiri (misalnya freelancer) wajib membayar seluruhnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp