Jateng

Tegas! Tolak Iuran Perumahan Karyawan Tapera, Apindo Jateng: Itu Tanggung Jawab Pemerintah

×

Tegas! Tolak Iuran Perumahan Karyawan Tapera, Apindo Jateng: Itu Tanggung Jawab Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Rumah Subsidi Jawa Tengah | Iuran Tapera
Ilustrasi perumahan. (Foto: Kementerian PUPR)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah berencana mewajibkan semua pekerja yang berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan tersebut kemudian menuai pro-kontra dari berbagai pihak, termasuk para pengusaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah, Frans Kongi, menyatakan, pihaknya menolak dengan tegas aturan tersebut. Ia menilai, Tapera tak hanya merugikan pekerja, namun juga memberatkan perusahaan.

Pasalnya, dari 3 persen iuran Tapera tiap bulannya, besarannya terbagi menjadi dua, yaitu pekerja sebesar 2,5 persen dan perusahaan sebesar 0,5 persen.

“Karena pada intinya perusahaan membayar karyawan berdasarkan kompetensinya, itu saja prinsipnya. Perumahaan untuk karyawan memang baik karena faktor kesejahteraan, tapi maaf itu adalah tanggung jawab pemerintah,” ujar Frans saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 29 Mei 2024.

BACA JUGA: Viral Program Tapera Potong Gaji Pekerja, Ini Simulasi dengan UMR Kota Semarang 2024, Bisa Beli Rumah?

Frans menuturkan, pihak Apindo sebenarnya telah menolak aturan ini sejak UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera mencuat. Namun sayangnya, pemerintah tak serius melibatkan Apindo dalam pengambilan keputusan.

Hingga akhirnya pada tanggal 20 Mei 2024 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

“Kalau tambahan Tapera lagi itu kan kita tambah beban perusahaan, nanti buat daya saing kita menurun. Keadaan kita sekarang masih berat, baru kita mulai naik sekarang, jangan berikan beban dulu,” sambung Frans.

Perusahaan keluarkan iuran Tapera hampir 19 persen

Lebih jelas, Frans menjelaskan jika selama ini, perusahaan telah membayar berbagai potongan, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga uang pesangan atau pensiun.

Bahkan, kata Frans, beban yang perusahaan tanggung selama ini mencapai 19 persen dari penghasilan pekerja. Belum ditambah dengan potongan Tapera nantinya.

“Ini untuk karyawan saja, perusahaan kalau dihitung semua persentasenya hampir 19 persen dari gaji ke mereka, itukan sudah tinggi,” katanya.

Dari di BPJS Ketenagakerjaan saja sudah memuat aset Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp460 triliun yang bisa pekerja gunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja.

BACA JUGA: Gandeng BP Tapera, Bank Jateng Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah

Sementara itu, kata Frans, dana MLT Perumahan Pekerja itu dapat dimanfaatkan untuk pinjaman KPR sampai maksimal Rp500 juta.

Ia pun berharap, pemerintah jangan membebankan urusan kepemilikan rumah rakyatnya kepada perusahaan. Sebab, urusan tersebut tentunya merupakan kewajiban pemerintah.

Apalagi, baik perusahaan maupun karyawan selama ini telah membayar pajak penghasilan kepada pemerintah.

“Silakan pemerintah yang bayar preminya, jangan suruh kita [perusahaan] bayar lagi, sebab tanggungan kita sudah terlalu besar. Kesejahteraan masyarakat, termasuk buruh, harus pemerintah perhatikan, dong,” ucapnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp