SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah mempertimbangkan penutupan Ma’had Adzimul Quran Al Anfas di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menyusul mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang menyeret pendiri sekaligus pengasuh lembaga tersebut, MT.
Hingga saat ini, dua orang korban telah melaporkan MT ke Polres Demak. Korban kedua, seorang perempuan berinisial S, melayangkan laporannya pada Jumat, 5 Juni 2026, usai menceritakan peristiwa yang ia alami kepada suaminya. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh jajaran Polres Demak.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran langsung bersama Kemenag Kabupaten Demak menyusul ramainya pemberitaan kasus tersebut.
“Langkah tegas yang Kanwil Kemenag Jawa Tengah ambil saat ini adalah segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk menutup lembaga yang tidak mengantongi izin operasional tersebut,” ujar Fatkhuronji melalui pesan WhatsApp, Senin, 8 Juni 2026.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Kemenag, Fatkhuronji menegaskan Ma’had Adzimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama.
BACA JUGA: Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026, Kemenag Pantau Hilal di 88 Titik Indonesia
Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian utama Kemenag dalam menyikapi kasus yang kini tengah bergulir di kepolisian.
“Pertama, Ma’had Adzimul Quran Al Anfas yang berlokasi di Rejosari, Karangawen, ternyata belum memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama,” kata Fatkhuronji.
Berdasarkan data yang Kemenag himpun, saat ini terdapat 30 santri yang menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Jumlah itu terdiri atas 12 santri putri dan 18 santri putra.
“Berdasarkan pendataan kami, jumlah santri yang menempuh pendidikan di lembaga tersebut sebanyak 30 orang. Rinciannya terdiri atas 12 santri putri dan 18 santri putra,” ujarnya.
Kemenag Turunkan Tim Investigasi
Fatkhuronji mengatakan, Kemenag Kabupaten Demak telah menerjunkan tenaga penyuluh untuk melakukan investigasi lapangan setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Langkah itu guna memastikan berbagai informasi yang beredar terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan lembaga tersebut.
“Kemenag Kabupaten Demak melalui tenaga penyuluh telah turun langsung melakukan investigasi guna merespons berita yang beredar luas di media sosial,” katanya.
Selain itu, pemerintah desa dan aparat keamanan setempat juga telah melakukan klarifikasi langsung ke lokasi.
Ia menuturkan, Kepala Desa Rejosari bersama Bhabinkamtibmas telah mendatangi Ma’had Adzimul Quran Al Anfas pada 6 Juni 2026.
“Pada tanggal 6 Juni 2026, Kepala Desa Rejosari bersama Bhabinkamtibmas setempat juga telah mendatangi Ma’had Adzimul Quran Al Anfas untuk melakukan klarifikasi langsung terkait kabar kekerasan seksual tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, proses hukum terhadap MT saat ini terus berjalan di Polres Demak.
“Proses hukum terhadap MT selaku terduga pelaku saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan oleh jajaran Polres Demak,” lanjut Fatkhuronji.
Selain membahas keberlanjutan lembaga pendidikan tersebut, Kemenag menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.
BACA JUGA: Harmoni Umat Beragama, Bank Jateng Dukung Jalan Sehat Hari Amal Bhakti Kemenag ke-80 di Wonogiri
Pendampingan tersebut tidak hanya menyasar aspek hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban.
“Fokus utama kami adalah penyelamatan korban, terutama memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka,” ujar Fatkhuronji.
Ia menjelaskan proses pendampingan melibatkan sejumlah instansi dan lembaga terkait agar penanganan korban dapat berjalan secara menyeluruh.
“Langkah pendampingan ini melibatkan sinergi beberapa pihak, antara lain Kemenag, DP3AKB, Dinas Sosial, Satgas P2KP, dan Aparat Penegak Hukum,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





