SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi mengungkap adanya kasus pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Magelang, Jawa Tengah. Ratusan guru agama menjadi korban.
Kini, polisi sudah menetapkan empat guru SD yang menipu ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai tersangka.
Para tersangka adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman, JM (32) yang mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang.
Modus penipuan yang guru SD tersebut lakukan adalah menjanjikan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.
Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa menjelaskan bahwa komplotan tersangka melakukan pungli tersebut melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020. Adapun besaran pungli tersebut sebesar Rp 8,5 juta.