Namun, menurut majelis hakim, Putusan 90 tersebut tidak bertentangan karena sudah terputuskan juga di Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Menurut Mahkamah persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah Mahkamah putuskan merupakan ranah pengujian norma dan hal tersebut telah Mahkamah lakukan melalui putusan pengujian undang-undang sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” tutuna.
Putusan 90 MKMK bisa buktikan nepotisme Jokowi pada pencalonan Gibran
Meskipun demikian, lanjut Arief, keberadaan putusan MKMK terkait Putusan 90 tersebut dapat membuktikan adanya pengaruh dan upaya nepotisme dari Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran.
BACA JUGA: Gibran Sempat Bahas Rencana Lobi PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo, Tak Mau Ada Oposisi?
“Terlebih, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian terkutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XX/2023. Antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat. Namun, lebih tepat tertujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” tandasnya. (*)