SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Jateng, Muhdi, merespons putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memerintahkan negara menggratiskan biaya pendidikan SD dan SMP, baik sekolah negeri maupun swasta.
Pihaknya menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang tidak efektif dan terbilang masih kecil.
Bahkan, Muhdi mengungkap hanya sebagian anggaran yang benar-benar dikelola oleh kementerian teknis seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Kementerian Agama (Kemenag).
“Anggaran pendidikan hanya dari 20 persen itu, nyatanya untuk pendidikan konvensional di kementerian terkait masih sangat kecil. Bahkan di Kementerian Pendidikan yang ngurus pendidikan se-Indonesia itu anggarannya hanya 6,4 persen,” ungkap Muhdi saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, Minggu, 15 Juni 2025.
BACA JUGA: Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis, Kota Semarang Sudah Terapkan Sejak 2020
Kata Muhdi, putusan MK itu berdampak langsung pada satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Sekolah negeri yang diklaim gratis pun dinilai masih belum mampu memenuhi standar minimal. Sementara itu, sekolah swasta yang unggul harus menutupi kekurangan anggaran dengan dana mandiri.
“Ada sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah standar, tapi juga ada yang sudah di atas standar atau unggul. Tapi jangan lupa, dari sekolah yang sudah kategori A [unggul] itu, kita juga punya tambahan seperti pendidikan keagamaan dan lainnya,” jelas Muhdi.
MK putuskan SD dan SMP negeri-swasta gratis, Muhdi soroti dana BOS masih sangat kecil
Lebih lanjut, Muhdi juga menyoroti besaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya hanya sekitar Rp70 ribu per siswa setiap bulannya atau Rp900 ribu per tahun.
Ia menilai, dana BOS itu sangat jauh dari kebutuhan sekolah swasta berkualitas. Muhdi menilai, sekolah membutuhkan minimal Rp700 ribu per siswa setiap bulannya.
Jika terus membiarkan kondisi ini, menurutnya wacana sekolah swasta gratis hanya menjadi ilusi.
“Kalau pemerintah hanya mampu memberi Rp200 ribu, ya tidak mungkin sekolah swasta bisa terselenggara dengan baik. Maka bagi sekolah yang punya kurikulum plus, lebih baik diberi keleluasaan. Tapi untuk sekolah swasta di bawah standar, silakan biayai yang itu,” tegasnya.
BACA JUGA: MK Gratiskan Pendidikan Dasar, Jumlah Sekolah Swasta Gratis di Kota Semarang Bakal Tambah
Tak hanya itu, Muhdi juga mengingatkan bahwa keputusan MK soal anggaran pendidikan seharusnya menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk mengalokasikan dana 20 persen secara utuh kepada pendidikan.
Ia menyebut, hal itu sebagai langkah awal untuk memperbaiki kualitas pendidikan secara nyata.
“Kalau mau jalankan keputusan MK, ya mestinya berangkat dari anggaran. Anggaran 20 persen untuk menyelenggarakan pendidikan. Kalau gunakan 100 persen betul untuk itu, termasuk penyelenggaraan sekolah gratis, maka mungkin saja bisa, meski belum dalam standar yang terlalu tinggi,” ungkapnya.