Moeldoko Gugat Kemenkumham, Demokrat Prihatin

Jakarta, 25/6 (beritajateng.tv) – Anggota Parlemen Indonesia dari Fraksi Partai Demokrat, A.s. Sukawijaya khawatir tentang sikap kepala staf Presiden Jenderal Moeldoko yang mengajukan gugatan untuk Menkumham Yasonna Laoly tentang Delegang Delegal Ilegal KLB.

Menurut legislator, yang sering disebut Yoyok Sukawi, sikap Moeldoko mencerminkan ketidakpeduliannya dengan masalah bangsa yang lebih penting, yaitu peningkatan penyebaran distribusi Covid-19.

“Nomor Covid masih tinggi, masih memiliki waktu untuk merawat Bodong KLB ilegal. Manajemen resmi kami tentu saja khawatir. Ini adalah negara yang masih kritis karena Covid berlanjut,” kata Yoyok Sukawi di Jakarta, Jumat (25/6) ).

Sejalan dengan Yoyok Sukawi, Kepala Badan Komunikasi Strategis Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menekankan bahwa sikap Moeldoko mencerminkan tiga hal memalukan.

Herzaky menjelaskan, “Pertama, sekarang Jokowi dan jajaran pemerintahan berfokus pada mendefinisikan gelombang kedua Covid-19, yang memecah rekor mortalitas sejak awal pandemi Maret 2020. Dalam kondisi genting ini, KSP Moeldoko juga harus Fokus pada membantu presiden. Gugatan KSP Moeldoko sebagai gantinya memecahkan fokus tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat berbayar negara, untuk ambisi politik pribadinya. ”

Kedua, Herzaky melanjutkan, “Oleh Menuntut Menkumham yang membuat keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko sebenarnya menunjukkan ketidaktaatan kepada hukum dan pada saat yang sama asisten non-timbal balik. Selain kedudukan hukum KSP Moeldoko tidak jelas, ini Akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus lain lebih penting dan genting, masih menumpuk. ”

Ketiga, kata Herzaky lebih lanjut, “Menkumham, yang disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, pada akhir Maret 2021, dengan kuat telah menolak untuk meratifikasi Illi Deli Serdang KLB, karena itu tidak memenuhi persyaratan undang-undang, serta Konstitusi hukum Partai Demokrat. Tetapi dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih atas nama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Ini memalukan dan sedih. ”

“Kemenkumham telah melakukan tugasnya sesuai dengan aturan, tetapi malah dituntut oleh KSP Moeldoko. Kami percaya bahwa Hakim PTUN yang mencoba kasus ini akan menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku dan kepastian hukum,” kata Herzaky.

Seperti yang diketahui, Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen termasuk gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permintaan Komite Ilegal Deli Serdang KLB pada tanggal 31 Maret 2021. Pada saat itu, Menkumham mengkonfirmasi hasilnya KLB tidak memenuhi kelengkapan peraturan dokumen yang diperlukan dari Menkumham RI No. 34 tahun 2017 tentang prosedur pendaftaran untuk pembentukan badan hukum, perubahan iklan / seni, dan perubahan dalam pengelolaan partai politik. Menkumham juga menggunakan referensi AD / ART Partai Demokrat ke Kongres 2020 C yang terdaftar dan dicatat di Direktorat Jenderal Ahu Kemenkumham, dan telah diumumkan di Lembar Berita Negara.

(Nk)

Tinggalkan Balasan