SEMARANG, beritajateng.tv – CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, menanggapi desakan dari suporter terkait tagar #YoyokOut yang ramai di media sosial.
Tanggapan ini ia sampaikan saat diskusi bersama manajemen PSIS dan elemen suporter, Panser Biru dan Snex, di Hotel UTC Semarang, Rabu-Kamis, 22-23 Januari 2025 lalu.
Walaupun Panser Biru dan Snex absen dalam agenda tersebut, manajemen PSIS tetap membuka dialog dengan suporter secara daring melalui Instagram, TikTok, dan YouTube.
Dalam diskusi, Yoyok menjelaskan statusnya sebagai pemegang saham terbesar di PT Mahesa Jenar Semarang. Posisi tersebut membuatnya menjadi pemegang saham pengendali sekaligus CEO sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BACA JUGA: Striker Baru Gustavo Souza Belum Cetak Gol untuk PSIS Semarang, Ini Kata Gilbert Agius
“PSIS sekarang berbadan hukum PT yang dilindungi Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ini berbeda dengan perkumpulan yang mengubahnya mudah,” kata Yoyok Sukawi.
Yoyok juga menyoroti utang perusahaan sebesar Rp45 miliar yang menjadi pembahasan dalam RUPS terakhir. Ia menawarkan kepada pemegang saham untuk menutup utang tersebut melalui mekanisme pembelian saham.
“Jika ada pemilik saham baru yang jumlahnya melampaui saham saya, maka posisi pemegang saham pengendali bisa berpindah tangan,” tambahnya.
BACA JUGA: Utang PSIS Semarang Tembus Rp45 Miliar, Yoyok Sukawi: Dua Tahun jadi Tim Musafir Kami Rugi Besar
RUPS pada Februari 2025 akan menjadi momen penting. Perubahan struktur pemilik saham dapat terjadi jika ada pemegang saham yang bersedia menyelesaikan utang perusahaan. Hal ini berpotensi mengubah komposisi kepemilikan saham di PT Mahesa Jenar Semarang.
“Kita tunggu keputusan hingga RUPS nanti. Apakah ada pemilik saham yang siap menutup kekurangan dan membeli saham yang belum ditempatkan,” tegas Yoyok.
Keputusan tersebut menjadi penentu masa depan kepemimpinan dan komposisi saham di PSIS Semarang. Sementara itu, Yoyok tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawabnya sebagai CEO dan pemegang saham pengendali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)





