Saat ini pihaknya juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan. Regulasi ini ԁisiapkan sebagai pembaruan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016. Yakni guna memastikan kualitas, keamanan, dan kelayakan teknis infrastruktur jalan provinsi.
“Kami ingin pembangunan jalan di Jawa Tengah tidak hanya cepat, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang baik. Karena itu, Raperda Standarisasi Jalan ԁiharapkan dapat menjadi landasan untuk mewujudkan infrastruktur jalan yang lebih berkualitas, aman, dan berkelanjutan,” pungkas Saleh. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





