Hukum & Kriminal

Momen Istri Bupati Pati Nonaktif Sudewo Temui Pendukung Suami Seusai Sidang, Terharu Lihat Banyaknya Massa

×

Momen Istri Bupati Pati Nonaktif Sudewo Temui Pendukung Suami Seusai Sidang, Terharu Lihat Banyaknya Massa

Sebarkan artikel ini
Istri Sudewo
Istri Bupati Pati nonaktif Sudewo, dr. Atik Kusdarwati, saat menyapa pendukung suaminya di depan Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin, 15 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Istri Bupati Pati nonaktif Sudewo, dr. Atik Kusdarwati, menyampaikan apresiasi kepada para pendukung yang hadir memberikan dukungan dalam sidang perdana suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 15 Juni 2026.

Usai persidangan, dr. Atik tampak berinteraksi dengan sejumlah pendukung yang sejak pagi memadati area sekitar pengadilan. Kehadirannya 𝖽isambut hangat oleh massa yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati untuk memberikan dukungan kepada Sudewo.

Ia pun bersyukur lantaran agenda sidang perdana sang suami berjalan dengan lancar, tertib, dan aman.

“Alhamdulillah, sidang perdana Pak Dewo hari ini berjalan lancar, tertib dan aman ya. Dan tadi sudah kita bersama 𝖽ibacakan untuk dakwaan ya. Yang selanjutnya nanti karena ada perlawanan nanti ada sidang berikutnya,” kata dr. Atik kepada beritajateng.tv di halaman Pengadilan Tipikor Kota Semarang.

BACA JUGA:Ā Jalani Sidang Perdana, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Keris Nogososro

Ia juga mengaku terharu melihat besarnya dukungan masyarakat yang hadir mengawal jalannya persidangan.

“Dan alhamdulillah ini pendukungnya Pak Dewo sangat banyak sekali. Berharap Pak Dewo bebas supaya bisa membangun Pati untuk warga Pati,” ujarnya.

Menurut dr. Atik, dukungan yang terus mengalir menunjukkan masih besarnya harapan masyarakat terhadap kepemimpinan Sudewo dalam melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pati.

Harapan Istri Sudewo

Sebagai istri, ia berharap proses hukum yang 𝖽ijalani suaminya dapat segera selesai sehingga Sudewo dapat kembali beraktivitas dan melanjutkan program pembangunan yang selama ini telah 𝖽ijalankan.

“Mudah-mudahan Pak Dewo segera bebas, bisa membangun Pati lagi nanti menjadi lebih besar,” tuturnya.

Sebelumnya, ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pati Bangkit (APB) menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang bertepatan dengan sidang perdana Sudewo. Massa membawa berbagai spanduk bertuliskan dukungan dan berulang kali meneriakkan seruan agar Sudewo 𝖽ibebaskan.

BACA JUGA:Ā Bantah Terlibat Korupsi Pengisian Perangkat Desa dan Proyek DJKA, Sudewo: Itu Bukan Kewenangan Saya

Massa yang tergabung dalam APB membawa spanduk bertuliskan “Bebaskan Sudewo”. Ketua APB, Sutirto menyampaikan tuntutan agar Sudewo 𝖽ibebaskan serta 𝖽ipulihkan nama baiknya.

“Kami sampai sekarang loyalis Bapak Sudewo, berkeyakinan Bapak Sudewo tidak terbukti adanya jual beli jabatan. Maka dari itu kami menuntut kepada pengadilan untuk memulangkan kembali Bapak Sudewo,” katanya.

Dalam dakwaan yang 𝖽ibacakan oleh Jaksa Joko Hermawan, Sudewo 𝖽ijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang 𝖽iubah dan 𝖽itambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp