JAKARTA, beritajateng.tv – Belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi topik perbincangan publik sejak perilisan fatwa tentang boikot Israel.
Adapun fatwa yang MUI keluarkan tersebut merupakan respons atas polemik berkepanjangan di Timur Tengah dan sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina.
Fatwa ini pun diumumkan oleh Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa pada hari Jumat yang lalu di Jakarta, Jawa Barat. Ia menegaskan pentingnya hal ini dalam konteks perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.
“Mendukung pihak yang mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk yang mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam, Jumat (10/11/2023) seperti beritajateng.tv lansir dari Antara.
BACA JUGA: Gelar Aksi Bela Palestina, Umat Lintas Agama Panjatkan Doa Bersama di Tugu Muda Semarang
Namun, setelah perilisan fatwa dari MUI tersebut, tak sedikit warganet yang menganggap sudah ada beberapa produk di Indonesia yang dianggap milik atau bekerja sama dengan Israel. Hal ini pun beredar secara luas di sosial media.
MUI tak merilis daftar produk Israel
Daftar produk yang beredar di internet itu pun bukan berasal dari MUI. MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
“MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujar Miftahul Huda.
Ia menegaskan bahwa MUI tak berhak mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” ujar Miftahul Huda, Rabu 15 November 2023.
Pihak MUI tidak tahu menahu apakah daftar produk yang tersebar di internet adalah benar produk Israel atau tidak.
“Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” katanya
BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa Nomor 83: Produk Pendukung Israel Haram Untuk Dibeli
Menurutnya, orang yang membuat daftar produk Israel tersebut adalah pihak yang bukan berasal dari MUI. “Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” tambahnya.
Muti Arintawati, selaku Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyebutkan bahwa produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.
Hal ini karena menurutnya, dari zat produk tersebut, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada satu hal. Yakni penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke dalam produknya.
“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” kata Muti.(*)





