Jateng

Namanya Disebut di Kasus Korupsi Chromebook, Wali Kota Semarang Bantah Terima Aliran Uang

×

Namanya Disebut di Kasus Korupsi Chromebook, Wali Kota Semarang Bantah Terima Aliran Uang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Semarang Chromebook
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat ditemui awak media di RSWN Semarang, Rabu, 17 Desember 2025. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, membantah telah menerima aliran dana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

“Saya ingin sampaikan bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut (dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook),” kata Agustina saat beritajateng.tv temui awak media di RSWN Semarang, Rabu, 17 Desember 2025.

Agustina mengakui, dalam proses-proses hukum dan pemeriksaan memang memunculkan namanya. Namun, ia membantah mendapatkan aliran dana dari kasus dugaan korupsi itu.

“Saya yakini itu sebagai sebuah proses yang harus dijalankan karena itu proses hukum pemeriksaan, ” tuturnya.

BACA JUGA: Sayangkan Pengadaan Chromebook, PGRI Jateng: Seharusnya Bisa Untuk Kesejahteraan Guru Honorer

Terkait pemberitaan yang beredar, Agustina meyakini awak media tidak memberitakan sesuatu yang membuat masyarakat resah.

“Saya percaya teman-teman di media akan memberikan berita yang tidak membuat masyarakat ini menjadi bingung. Yang pasti di situ juga tertera dari membaca beberapa rilis bahwa saya tidak menerima apa pun,” ungkapnya.

Terkait nama-nama yang muncul dalam sidang Nadiem Makarim, Agustina mengaku belum bisa memberikan banyak komentar.

“Saya belum bisa banyak memberikan penjelasan mengenai itu ya. Tadi sudah saya sampaikan saya tidak [terlibat] dalam perkara itu, saya tidak menerima,” sanggahnya.

Awal mula nama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti terseret kasus dugaan korupsi Chromebook

Sebelumnya, nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, disebut dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang JPU bacakan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Menurut jaksa, Agustina “menitipkan” tiga nama pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Langkah Agustina menitipkan tiga nama itu atas sepengetahuan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Jaksa awalnya menjelaskan soal pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021 di Kemendikbudristek tanpa kajian harga.

BACA JUGA: Hotman Paris Bantah Nadiem Makarim Terima Uang dalam Kasus Laptop Chromebook: Tak Sepeserpun

“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook,” ungkap jaksa.

Agustina yang saat itu merupakan anggota Komisi X DPR RI menemui Nadiem sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA yaitu sekitar Agustus 2020-April 2021 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek, bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021. Dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan, ‘Apakah teman-teman saya bisa bekerja?” Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab, “Untuk hal teknis agar bicarakan kepada Hamid Muhammad,” ujar jaksa.

Hamid Muhammad, lanjut jaksa, lalu merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri, sehingga Agustina kemudian mengirim pesan WhatsApp ke Jumeri.

“Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri, ‘Saya bertemu dengan Mas Menteri (Nadiem Anwar Makarim) dan Pak Hamid Senin dan Selasa malam lalu; direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan.’ Lalu Jumeri menjawab, ‘Monggo, siap, Ibu,'” tutur jaksa.

Tiga nama pengusaha titipan Agustina

Jaksa mengungkap terdapat tiga titipan nama pengusaha dari Agustina untuk mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021 di Kemendikbudristek.

Adapun tiga nama tersebut yakni Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

“Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021. Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana),” ucap jaksa.

Sementara itu, daftar pihak perseorangan dan korporasi yang menurut dugaan menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa antara lain:

  1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
  2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
  3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,
  4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
  5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
  6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
  7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
  8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
  9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
  10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
  11. Susanto sebesar Rp50.000.000
  12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
  13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
  14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
  15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
  17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
  21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp341.060.432,39
  22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22 23.
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
  24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp