Apabila terbayarkan setelah salat Id, maka tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
Adapun pendistribusian kepada mustahik (penerima zakat) berlangsung sebelum salat Idul Fitri supaya manfaat zakat fitrah dapat terasakan secara maksimal oleh para penerima. (*)





