SEMARANG, beritajateng.tv – Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang hari kemenangan, yakni Hari Raya Idul Fitri.
Pelaksanaannya pun tidak sama dengan zakat pada umumnya, karena memiliki ketentuan khusus, mulai dari batas waktu pembayaran hingga besaran yang harus dikeluarkan oleh masing-masing individu.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, kali ini beritajateng.tv akan menyajikan informasi lengkap seputar zakat fitrah tersebut.
Niat Zakat Fitrah
Adapun niat bacaannya kini sangatlah mudah dapat kamu lakukan sendiri tanpa harus menghafalnya berulang kali.
Namun bacaan niat tersebut dapat di baca oleh orang lain tergantung siapa yang mewakilkannya.
Berikut bacaan niatnya apabila tiba waktunya mengeluarkan tersebut yakni menjelang hari Raya Idul Fitri.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَ
Artinya:
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.
Bagi yang bingung ingin mengeluarkan ke mana dan kepada siapa, maka bisa melewati BAZNAZ.
BACA JUGA: Satpol PP Gelar Operasi Gakda, Dua Kafe Kedapatan Buka di Bulan Puasa Di segel
Pembayarannya bisa secara online dan ofline sehingga memudahkan siapapun yang ingin melakukan berzakat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk secara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Lembaga ini bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
BAZNAS memiliki tugas untuk menghimpun, mengelola, menyalurkan, serta memberdayakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di tingkat nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.
BACA JUGA: Doa Ramadhan yang Bisa Kamu Amalkan Selama Bulan Puasa
Batas Waktu
Zakat fitrah sudah boleh umat muslim lakukan sejak awal bulan Ramadan. Ketentuan ini memberi peluang bagi umat Islam untuk membayarnya lebih awal agar dapat segera tersalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Sementara itu, tenggat terakhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri berakhir.
Apabila terbayarkan setelah salat Id, maka tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
Adapun pendistribusian kepada mustahik (penerima zakat) berlangsung sebelum salat Idul Fitri supaya manfaat zakat fitrah dapat terasakan secara maksimal oleh para penerima. (*)





