EkbisHeadlineNews Update

OJK dan Satgas Waspada Investasi Blokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal

×

OJK dan Satgas Waspada Investasi Blokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal

Sebarkan artikel ini

“Untuk menghindari titik puncak, aman untuk menarik bagi publik untuk memastikan 2L, yaitu logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk disampaikan oleh pelaku bisnis, masuk akal dan sesuai dengan adat dan peraturan yang berlaku dan Identifikasi apakah aktor bisnis yang bersangkutan telah memperoleh legalitas otoritas yang diotorisasi, “katanya.

Kiat untuk orang yang ingin meminjam secara online:

1. Pinjam hanya pada penyelenggara peer peer untuk peer terdaftar dan dilisensikan dari OJK yang saat ini nomor 131 seleksi per 24, 2021. Daftar ini di situs web ojk.go.id.

2. Pinjam uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar. Jangan meminjam dengan menggali lubang lobang, karena akan meningkatkan beban pembayaran hutang.

3. Sebanyak mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi ekonomi keluarga.

4. Sebelum meminjam, memahami risiko dan kewajiban. Jangan menyesal setelah meminjam dan membayar sesuai dengan waktu perjanjian;

5. Jika Anda menemukan penawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan bisnis pinjaman online dapat mengkonsumsi atau melaporkan ke layanan konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email consumer@ojk.go.id atau tidak akan waspada terhadap investasi @ OJK. GO.ID.

6. Selain itu, informasi tentang daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang dapat diakses melalui investor portal peringatan di www.sikapuuuuuu.id.id. (AK / EL)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan