SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman Jateng menerima sebanyak 264 laporan mengenai indikasi permintaan sumbangan pendidikan di satuan pendidikan. Temuan tersebut termasuk permintaan sumbangan wisuda kelulusan peserta didik.
Ombudsman Jateng juga mendapatkan temuan iuran pembangunan sekolah, acara ekstra kurikuler, studi wisata, dan pembelian seragam sekolah.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir pihaknya menerima 264 laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sumbangan pendidikan.
BACA JUGA: Ramai Wisuda TK hingga SMA Beratkan Orang Tua, Begini Respons Ganjar dan Temuan Ombudsman Jateng
“Pembebanan biaya pendidikan kepada orang tua atau wali murid ini karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai ataupun adanya kegiatan sekolah yang tidak mendapat tanggungan BOS,” ungkap Farida melalui sambungan telepon, Senin, 19 Juni 2023.
Penyelenggaraan acara wisuda, mulai dari PAUD, SD, SMP, dan SMA tak terlepas dari sorotannya. Baginya, esensi dari wisuda pada satuan pendidikan perlu dipertanyakan.
Farida menuturkan, pungutan sumbangan wisuda untuk selebrasi kelulusan ini ia sebut sebagai maladministrasi.
Menurutnya, khusus SD Negeri dan SMP Negeri aturan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar. PP tersebut mengatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Ombudsman Jateng temukan paguyuban wali murid jadi penggalang dana sumbangan
Ia mengatakan, mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Yaitu tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan,