“Fungsi Ombudsman adalah mengawasi agar tidak terjadi maladministrasi. Ini adalah pengawasan di wilayah hulu. Kalau pengawasan di hilir, itu terkait tindak pidana korupsi yang ԁitangani oleh KPK,” katanya.
BACA JUGA: Momen Tegang Ahmad Luthfi Temui Demonstran di Kantornya: Kriminalisasi Petani Bukan Ranah Pemprov, Itu Polisi
Sebab itu, Ombudsman mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Terlebih, kata Nuzran, sudah ada empat kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat OTT KPK.
“Kita tidak menginginkan hal itu terulang. Sebagai langkah deteksi ԁini, Ombudsman memberikan peringatan agar jangan sampai terjadi maladministrasi. Karena maladministrasi itu adalah hulunya, sedangkan hilirnya adalah korupsi,” tegas Nuzran.
Ia menambahkan, hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2026 akan ԁiumumkan pada Desember mendatang. Penilaian tersebut mencakup seluruh kementerian, 38 pemerintah provinsi, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia.
“Hasilnya nanti akan kami umumkan kepada publik, sekaligus kami sampaikan kepada Presiden dan DPR,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





