SEMARANG, beritajateng.tv – Jajaran Polres Semarang mengungkap enam kasus kriminal dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 di wilayah Kabupaten Semarang.
Polres Semarang menahan lima orang terduga pelaku. Sementara satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Semarang.
Wakpolres Semarang, Kompol Erwin Chan Siregar mengungkapkan, keenam tindak kriminal tersebut meliputi dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan sesuai Pasal 368 KUHP.
Selain itu dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai dengan Pasal 265 KUHP. Kemudian dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Wakil Ketua DPRD Jateng Imbau Warga Waspadai Potensi Naiknya Kriminalitas
Kemudian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Pasal 363 KUHP serta dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
“Satu dari ke-enam terduga pelaku yang diamankan melakukan dua tindak pidana yang sama,” jelas wakapolres, dalam jumpa pers di Mapolres Semarang Ungaran, Semarang, Rabu 28 Mei 2025.
Sedangkan keempat terduga pelaku lainnya, jelas Erwin, masing-masing atas nama Komarudin, Erlando Birang Taruna, Bayu Aprianto serta Sigit Pramono.
Satu terduga pelaku tindak pidana curat, bernama Budi alias Kopok, sampai dengan saat ini, masuk dalam DPO jajaran Satreskrim Polres Semarang.
Erwin juga menyampaikan, dengan pengungkapan perkara-perkara tindak kriminalitas ini bukan berarti wilayah hukum instansi tersebut rawan gangguan kamtibmas.
BACA JUGA: SMAN 1 Semarang Bakal Terima 432 Murid Baru, Panitia SPMB: Gak Bisa Lagi Titip KK di Jalur Domisili
Sebaliknya, jajaran Polres Semarang berkomitmen penuh dalam mewujudkan kondusifitas wilayah, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan tenang.
“Sehingga sampai dengan hari ini, wilayah Kabupaten Semarang masih tetap kondusif dan aman dari berbagai gangguan kamtibmas yang meresahkan,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila