Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Opsen Pajak Kendaraan Resmi Berlaku 2025, Apa Pengaruhnya Bagi Kabupaten/Kota di Jawa Tengah?

×

Opsen Pajak Kendaraan Resmi Berlaku 2025, Apa Pengaruhnya Bagi Kabupaten/Kota di Jawa Tengah?

Sebarkan artikel ini
Opsen Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat dijumpai di HK Resort, Kota Semarang, Jumat, 5 Oktober 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Adapun opsen PKB Kota Semarang tertinggi, senilai Rp356.509.480.000 dengan bagi hasil piutang Rp22.233.941.000. Berlanjut Kota Solo dengan proyeksi opsen PKB senilai Rp101.642.876.000 dan bagi hasi piutang senilai Rp5.276.557.000

Selanjutnya, Kabupaten Pati dengan proyeksi opsen PKB 2025 senilai Rp97.979.919.000 dengan bagi hasil piutang Rp7.090.494.000. Kabupaten Cilacap senilai Rp96.947.289.000 dengan bagi hasil piutang Rp8.490.257.000, dan Kabupaten Banyumas menduduki peringkat lima terbesar, dengan proyeksi opsen PKB 2025 sebesar Rp96.940.478.000 dan bagi hasil piutang Rp9.368.609.000.

BACA JUGA: Cuma Modal HP, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah via Aplikasi New Sakpole dan E-Samsat

“Karena porsinya nambah jadi 40 persen, [sedangkan] saat ini 30 persen, mau gak mau kabupaten/kota harus bersama-sama dengan provinsi untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.

Selain kebijakan opsen PKB 2025, Nadi mengungkap adanya diskon pajak tahun berjalan bagi yang taat pajak.

“Diskon ini sebenernya apresiasi kami terhadap masyarakat yang sudah patuh atau taat pajak. Selama ini kan kami ngasih keringanan bagi yang nunggak, [dan nantinya] kami apresiasi bagi yang patuh sekarang,” ungkapnya.

Adapun diskon itu sebesar 2,5 hingga 5 persen atas pajak kendaraan tahun berjalan bagi yang taat PKB atau tidak terlambat, dengan periode 20 Mei hingga 19 Desember 2024. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan