SEMARANG, beritajateng.tv – Desakan terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus menguat pasca protes santri soal tayangan Program “Xpose Uncensored” Trans 7 pada Senin, 13 Oktober 2025 malam.
Kali ini, Patriot Garuda Nusantara (PGN) yang tergabung dalam Aliansi Santri Nusantara Jawa Tengah, mendesak pencabutan izin siar bukan hanya untuk Trans 7, namun juga seluruh jaringan PT Trans Media Corp.
Saat beritajateng.tv jumpai di sela-sela demonstrasi di Kantor KIPD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 15 Oktober 2025, Kuasa Hukum PGN, Dewang Purnama, menyebut tayangan tersebut telah menimbulkan keresahan luas di kalangan pesantren, khususnya alumni Pondok Pesantren Lirboyo atau Himasal.
“Video tersebut sangat meresahkan kami. Para ulama, kiai kami di Lirboyo khususnya terlaksana suatu framing yang tidak sesuai dengan kebenarannya,” ujar Dewang.
Menurutnya, pelanggaran dalam tayangan Xpose Uncensored bukan hanya soal etika, namun juga menyangkut pelanggaran regulasi penyiaran.
“Poin pertama bahwa jurnalistik dan wartawan semua di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Di sana terdapat enam pelanggaran pasal, termasuk Pasal 2. Pasal 55 juga dilanggar, yang khususnya terkait konsekuensi sanksi baik pidana maupun administrasi kepada Trans 7,” terang Dewang.
BACA JUGA: Geruduk KPID Jateng, Ratusan Santri Minta Pencabutan Hak Siar Trans7: Berhentikan Tim Expose Uncensored!
Dewang menambahkan, KPID Jawa Tengah telah menyampaikan bahwa program tersebut memang sudah dilarang untuk kembali ditayangkan.
“Secara administrasi, sudah KPID Jawa Tengah sampaikan, sudah disurati juga, pada intinya sudah dilarang untuk menayangkan program Xpose Uncensored,” lanjutnya.
Tak hanya Trans 7, minta pencabutan hak siar Trans Media seluruhnya
Lebih jauh, Dewang menegaskan PGN tidak akan berhenti pada tuntutan pelarangan satu program saja. Mereka juga meminta KPID Jawa Tengah meneruskan rekomendasi pencabutan izin ke Kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami juga memohon kepada KPID Jawa Tengah untuk melakukan surat ke Kementerian Kominfo, Kementerian Pendidikan, dan pihak terkait untuk melakukan pencabutan izin. Bukan hanya Trans 7, tapi Trans Media secara keseluruhan,” kata Dewang.
Menurutnya, langkah ini penting agar tidak ada lagi tayangan bernuansa SARA di wilayah Jawa Tengah.
“Sehingga izin siar di wilayah Jawa Tengah ini tidak ada yang berbau-berbau SARA lagi seperti yang Trans 7 siarkan kemarin,” pungkasnya.
PGN sebut KPID Jateng senafas dengan santri
Sementara itu, Ketua Umum PGN, Hafidz Iwan Cahyono, menyebut pertemuan dengan KPID Jawa Tengah membuahkan hasil positif. Ia menyebut, Ketua KPID Jawa Tengah, Aulia, menyampaikan sikap yang sejalan dengan aspirasi santri.
“Tadi Ketua KPID Jawa Tengah, Mas Aulia, sampaikan bahwa KPID Jawa Tengah senafas dengan perjuangan santri hari ini. KPID juga kecewa dan menilai sangat tidak elok hal-hal seperti itu ada di TV nasional,” ujar Hafidz.
Ia menyebut, tayangan tersebut sudah dihentikan dan KPI maupun KIPD tengah menyiapkan langkah lanjutan.
“Insyaallah, sejak kemarin KPID Jawa Tengah sudah mengambil langkah tegas menghentikan tayangan tersebut dan akan merekomendasikan tuntutan para santri,” imbuhnya.
BACA JUGA: Gus Faris Rapatkan Barisan Dukung Agustina – Iswar di Pilwalkot Semarang
Lebih lanjut, Hafidz menyebut perwakilan Himasal per kabupaten mengikuti aksi ini, termasuk dari Pondok Pesantren Miftahul Huda dan Pondok Pesantren Nurul Husna di Kabupaten Wonosobo. Tak hanya alumni Lirboyo, ada pula ormas lain yang bergabung dalam aksi.
“Ini kepedulian dari semua pondok pesantren dan elemen simpatisan. Contohnya kami dari Patriot Garuda Nusantara, juga banyak ormas lain yang ikut membantu,” pungkas Hafidz. (*)
Editor: Farah Nazila





