Hukum & Kriminal

Otak Pelaku Perampokan Rumah Juragan Sembako di Sukolilo Pati Ternyata Tetangga Korban

×

Otak Pelaku Perampokan Rumah Juragan Sembako di Sukolilo Pati Ternyata Tetangga Korban

Sebarkan artikel ini
perampokan pati
Para pelaku (baju biru) perampokan pemilik toko kelontong di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (Adher/beritajateng.tv)

PATI, beritajateng.tv – Ditangkap polisi, salah satu dari ketiga pelaku perampokan pemilik toko kelontong di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, rupanya masih tetangga korban.

Perampokan tersebut terjadi pada Senin, 20 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB pagi.

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil menangkap tiga pelaku kasus perampokan ini. Mereka adalah Bagus Wasis, Ahmad Pikek, dan Fahrizal Reza.

Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan residivis kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Ada-Ada Saja, Pelaku Perampokan di Hotel Semarang Ini Borgol Kawan Sendiri dengan Korban di Kamar

Dari hasil pemeriksaan, otak pelaku perampokan, yakni Bagas Wasis merupakan tetangga korban. Ia disebut mengetahui kondisi rumah korban. 

Sebelum masuk ke dalam rumah, tersangka Bagus membagi tugas dengan dua rekannya. Tersangka Fahrizal berjaga di depan rumah mengawasi situasi.

Kemudian tersangka Bagus dengan cara merusak gembok pagar menggunakan pemotong besi lalu masuk ke teras rumah mematikan sekring listrik.

Lalu, tersangka Ahmad dan Bagus masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu.

“Modus operandi para pelaku, merusak gembok pagar menggunakan pemotong besi. Kemudian, masuk ke teras rumah dan mematikan sekring listrik, mendobrak pintu depan rumah, mengancam pemilik rumah dengan sajam dan pistol mainan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu 12 Februari 2025.

Setelah berhasil masuk, dua pelaku langsung menuju ke kamar korban dan mengancam menggunakan pistol mainan dan golok.

Namun korban melakukan perlawanan dan terkena sabetan golok oleh tersangka.

“Korban mengalami luka robek 4 jahitan akibat benda tajam di bagian dahi, luka robek di jari tangan kanan dan kiri,” jelasnya.

Uang hasil merampok untuk foya-foya

Hasil perampokan tersebut adalah Rp260 juta, perhiasan emas dan satu handphone genggam.

BACA JUGA: Pelakunya Tetangga Sendiri, Begini Kronologi Percobaan Perampokan Keluarga Selebgram Semarang

Oleh para tersangka, uang tersebut untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya di tempat hiburan.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita alat  untuk mencuri, kendaraan hasil aksi kriminal, serta sisa uang Rp27 juta hasil perampokan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp