BACA JUGA: Tangis Haru Mbak Ita Saat Pamitan Dengan Seluruh ASN Pemkot Semarang
Dalam penanganan perkara ini, KPK mengingatkan ancaman hukum bagi pihak yang menghalangi penyidikan. Hal ini merujuk pada Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mbak Ita dan Alwin sudah beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Pada pemanggilan terakhir sebelumnya keduanya beralasan sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis.(*)
Respon (2)