SEMARANG, beritajateng.tv – Rekayasa konten pornografi “Skandal SMANSE” bikinan alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, mendapat sorotan akademisi.
Dosen sekaligus Pakar Komunikasi Digital Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Paulus Angre Edvra, menilai permintaan maaf yang Chiko sampaikan dalam sebuah video klarifikasi tidaklah cukup. Sebab, Edvra menilai permintaan maaf itu tak seimbang dengan dampak psikologis yang korban rasakan.
“Yang jelas kalau saya cek itu, kasus ini sebenarnya kalau mau betul-betul berhenti ya memang harus proses secara hukum. Karena kalau hanya permintaan maaf tentu tidak seimbang dengan misalnya gangguan mental yang korban alami. Terus rasa sudah terlecehkan dan masih banyak lagi,” ungkap Edvra via WhatsApp, Jumat, 17 Oktober 2025.
BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Polisi Bisa Jemput Pembuat Konten Porno AI SMAN 11 Semarang: Tanpa Laporan Korban
Edvra menilai, kasus rekayasa pornografi berbasis AI ini harus di bawa ke ranah hukum. Pihaknya mengungkap ada sejumlah regulasi yang bisa menjerat pelaku, baik dari sisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, hingga perlindungan data pribadi.
Ia menyebut salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 1. Aturan ini menyasar siapa pun yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan konten elektronik bermuatan kesusilaan.
“Ancaman pidananya bisa 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” ujarnya.
Ancaman pidana UU Ponografi dalam kasus Skandal SMANSE
Selain UU ITE, Edvra menyoroti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dengan jelas melarang setiap orang memproduksi, membuat, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi, termasuk hasil rekayasa teknologi. Dalam pasal 4 ayat 1, ancaman hukuman yang diatur cukup berat.
“Itu ancamannya bisa sampai Rp250 juta untuk dendanya dan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun,” jelasnya.
Di luar kedua aturan tersebut, Edvra juga menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui pasal 47. Ia menerangkan, pasal ini mengatur sanksi pidana untuk pelaku yang memproduksi atau memperjualbelikan konten pornografi. Ancaman pidana dalam ketentuan ini berkisar antara 6 bulan hingga 10 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar.
BACA JUGA: Sebelum di Undip, Chiko Sering Buat Konten Tak Senonoh Siswa-Guru SMAN 11 Semarang
Menurutnya, regulasi hukum tidak berhenti sampai di situ. Pelaku yang melakukan rekayasa terhadap foto atau video pribadi orang lain juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP).
Dalam pasal 66 termaktub bahwa pembuatan atau pemalsuan data pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan pihak lain, merupakan tindak pidana.
“Ancaman pidananya 6 tahun penjara atau denda paling banyak 6 miliar rupiah,” tegas Edvra.
Edvra ingatkan bahaya AI, foto yang biasa saja bisa jadi berbahaya
Lebih jauh, Edvra menilai maraknya penyalahgunaan teknologi AI harus menjadi peringatan bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya kesadaran publik untuk menjaga privasi digital, terutama dalam membagikan data atau foto pribadi.
“Jadinya ya memang secara hukum sudah ada aturan banyak dan ini menjadi ancaman juga, menjadi peringatan juga untuk kita lebih hati-hati dengan privasi yang ada di kita,” katanya.
Ia juga mengingatkan fenomena sharenting atau fenomena orang tua yang kerap membagikan foto anak secara terbuka di media sosial, dapat menjadi celah kejahatan digital. Foto-foto yang seolah tidak berbahaya bisa menjadi sumber bencana saat jatuh ke tangan yang salah.
BACA JUGA: Update Skandal AI di SMAN 11 Semarang: Dekan Undip Tegaskan Tindakan Tegas untuk Chiko
“Artinya dari foto-foto itu bisa menjadi sumber bencana buat mereka. Dan di era digital ini kita mesti harus lebih waspada karena segalanya bisa merugikan kita,” ujarnya.
Edvra menegaskan, kemajuan teknologi yang memudahkan kehidupan masyarakat harus barengi kesadaran tinggi akan potensi penyalahgunaan. Ia menilai kasus “Skandal SMANSE” ini seharusnya menjadi titik balik untuk mendorong penegakan hukum sekaligus peningkatan literasi digital di masyarakat.
“Jadinya di balik segala kemudahan, segala kemajuan teknologi yang ada, kita tetap harus berhati-hati karena dengan adanya kemudahan untuk kita bekerja, ada juga kemudahan untuk orang lain berlaku atau berperilaku kriminal yang merugikan kita,” tandas Edvra. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





