DEMAK, 28/2 (beritajateng.tv) – Melalui rapat pleno terkait temuan petugas petugas pencocokan dan penelitian data pemilih (pantarlih) di TPS 10 desa Betahwalang, kecamatan Wedung dan setelah dilakukan klarifikasi dan kajian terhadap temuan tersebut, Ketua Bawaslu Demak Khoirul Shaleh melayangkan saran perbaikan (saper) kepada KPUD Demak.
Berdasarkan sarper dengan surat nomor 127/PM.00.02/K-JT-08/02/2023 tertanggal 23 Februari 2023 itu meminta KPUD Demak untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap pantarlih terkait sekaligus memastikan lagi netralitas semua pantarlih di Kabupaten Demak.
“Bagi kami netralitas adalah harga mati” tegas Khoirul Saleh ketua Bawaslu Demak ketika dimintai keterangan.
Khoirul menjelaskan temuan itu bermula ketika jajaran Bawaslu melakukan pengawasan melekat verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah di Desa Betahwalang.