BLORA, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora merekomendasikan penghitungan suara ulang pada 8 TPS kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini terungkap setelah jajaran Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 tingkat Kecamatan.
“Pengawasan rekapitulasi ini merupakan tugas Bawaslu dan jajarannya. Utamanya dalam mengawal suara,” ungkap Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim, Rabu 21 Februari 2024.
BACA JUGA: Bawaslu Blora Sebut Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi Antar Penyelenggara Pemilu
Pada hari kedua, kata Andyka, Bawaslu Kabupaten Blora menemukan ketidaksesuaian antara Formulir C. hasil dengan Formulir C. hasil-Salinan. Karena itu pihaknya merekomendasikan penghitungan suara ulang.
Sementara Irfan Syaiful Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora (Kordiv. PP & Datin) menyampaikan bahwa ada beberapa temuan ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dan Salinan Formulir C.Hasil.