News UpdatePolitik

PAW Setiyadji Setiyawidjaya Dinilai Menyalahi Konstitusi

×

PAW Setiyadji Setiyawidjaya Dinilai Menyalahi Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Bahwa apabila kedua perkara ini masih status a quo dan belum berkekuatan hukum tetap, Ketua DPRD Kabupaten Blora tetap melaksanakan PAW maka pelaksanaan pelantikan Pemberhentian Antar Waktu atas nama Setiyadji Setiyawidjaya tidak berdasarkan pada hukum.

Bahwa dalam status quo perkara tersebut belum Inkraht (belum mempunyai kekuatan hukum tetap), maka perlu uji
bukti di Pengadilan yang berwenang.

“Bahwa apabila gugatan Setiyadji Setiyawidjaya yang diurus sampai tingkat Mahkamah Agung ditolak, kami akan  berhati besar dan taat hukim serta akan mentaati isi putusan tersebut apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Namun apabila belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pihaknnya akan melakukan segala upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Her/El)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp