SEMARANG, beritajateng.tv – Pelantikan Gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 akan berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025 mendatang.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025 itu hanya untuk daerah yang tak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana dengan Jawa Tengah?
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK terhadal hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jawa Tengah. PDIP mengusung pasangan calon (paslon) Andika Perkasa–Hendrar Prihadi.
BACA JUGA: Optimistis Menangkan Gugatan Hasil Pilgub Jawa Tengah, Tim Luthfi-Yasin: Buktikan Saja Tuduhannya
Andika-Hendi memperoleh sebanyak 40,86 persen atau 7.870.084 suara. Hasil itu terdapat selisih sekitar 3 juta lebih suara dengan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, yakni 59,14 persen atau 11.390.191 suara.
Menanggapi itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, angkat bicara.
Saat beritajateng.tv jumpai di sela-sela kegiatan Refleksi Pilkada 2024 oleh KPU Jawa Tengah di Harris Hotel, Kota Semarang, Jumat, 20 Desember 2024, Muslim menyebut pelantikan Luthfi-Yasin kemungkinan tak berlangsung pada 7 Februari 2025 bila PDIP mengajukan gugatan ke MK.
“Itu akan berubah, 7 Februari 2025 itu berdasarkan Perpres 80, itu mengatur ke sana. Tahapan apabila tidak ada gugatan, maka saat 7 Februari 2025 itu, berdasarkan Perpres, bisa pelantikan,” tegas Muslim.
Soal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, KPU Jawa Tengah tunggu ajuan gugatan PDIP ke MK
Per hari ini, kata Muslim, KPU Jawa Tengah sedang menunggu ajuan gugatan oleh PDIP kepada MK.
“KPU Jateng sedang menunggu ajuan gugatan ini dan dari prosesnya ternyata baru 3 Januari 2025. Saat 3 Januari 2025 baru ketahuan apakah register atau tidak,” sambung Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menyebut pada 6 Februari 2025, putusan hakim MK sudah bisa dibacakan. Namun, pihaknya menyebut putusan itu sangat bergantung pada gugatan dan apa yang tersampaikan oleh pemohon.
“Bergantung juga pada bagaimana KPU, pihak terkait, Bawaslu menjawab. Bawaslu sebagai bagian yang mengawasi, menyampaikan keterangan, baru kemudian ada rapat keputusan hakim sampai pada pembacaan 6 Februari,” jelas Muslim.
Jika nanti MK memutuskan gugatan tersebut dismissal atau tak lanjut ke persidangan, maka pada 6 Februari 2025 itu pula gugatan itu dinyatakan selesai.
“Kalau nanti putusannya dismissal, pada 6 Februari 2025 selesai, tidak lanjut ke persidangan, dengan demikian gak sampai akhir, maka tiga hari setelah itu akan masuk ke tahapan pengajuan pelantikan,” beber dia.
BACA JUGA: Soroti Andika-Hendi dan 3 Daerah di Jateng Gugat Hasil Pilkada ke MK, Nana: Saya Rasa Sangat Tepat
Sama halnya jika pada 3 Januari 2025 mendatang gugatan oleh PDIP itu tak teregister, maka tiga hari setelahnya KPU Jawa Tengah bisa melanjutkan ke proses penetapan calon terpilih dan pengusulan pelantikan.
“Kuncinya 3 Januari soal register itu, kalau misalnya masuk ya proses persidangan. Kami tunggu sampai tanggal 6 Februari 2025,” jelas Muslim.
Jika putusan MK pada 6 Februari 2024 itu berlanjut, kata Muslim, putusan akhir ialah pada 11 Maret 2024.
“Kalau sampai akhir ya 11 Maret 2025, putusan akhir. Menyatakan itu kalau KPU meyakini hitungannya sudah benar dan jadi putusan sidang MK. Maka putusan akan mengukuhkan apa yang KPU tetapkan,” jelas dia.
“Kecuali kalau ada putusan lain, yang misalnya karena ada proses yang MK nilai itu mempengaruhi, yang [selisih] 3 juta suara itu atau 18,28 persen, bisa ada putusan lain,” tandas Muslim. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




