Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Pelajar SMA Demak Pemeran Video Syur Viral Jadi Tersangka, Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

×

Pelajar SMA Demak Pemeran Video Syur Viral Jadi Tersangka, Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi video pelajar demak. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi video pelajar demak. (Pexels/Pixabay)

DEMAK, beritajateng.tv – Belakangan ini jagat maya heboh dengan video viral dua pelajar di Demak yang melakukan persetubuhan di dalam kelas. Parahnya lagi, persetubuhan tersebut disaksikan oleh anak lain yang masih duduk di sekolah dasar (SD).

Kasar Reskrim Polres Demak, AKP Winardi membenarkan hal tersebut. Polisi juga sudah menangkap pelaku serta memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada hari Minggu, 15 Septeber 2024 pukul 13.00 WIB di sekolah negeri di Demak, Jawa Tengah.

Kasus persetubuhan tersebut melibatkan dua anak, pria inisial R (17) yang masih pelajar SMA dan perempuan, M (14) yang merupakan pelajar SMP.

BACA JUGA: Viral Video 2 Pelajar Demak Bersetubuh di Dalam Kelas, 9 Temannya Menonton Secara Langsung

Winardi menyebut bahwa pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Di antaranya adalah hasil visum, rekaman video, dan sejumlah pakaian.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan keterangan dari (anak) korban, saksi-saksi, hasil visum et repertum yang RSUD Sunan Kalijaga Demak keluarkan serta dari pemeriksaan video yang di dapatkan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Kanit PPA dan tim mengamankan ABH inisial R pada saat berada di rumahnya,” ujarnya.

Atas kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Bapas Semarang dan Dinsos P2PA. R dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan Jo Pasal 76E UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 juta.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan