Demak, 12/1 (BeritaJateng.tv)- Setelah menanti penantian yang cukup lama akhirnya jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus satu dari empat orang pelaku pembunuhan terhadap seorang santri bernama Syaefudin (42) yang merupakan warga Desa Gaji, Guntur Demak, saat perjalanan pulang dari mengaji tepatnya di Jalan raya Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas menuturkan, bahwa pelaku MRM (17) merupakan warga Desa Waru, Mranggen dimana penangkapan pelaku tersebut berdasar hasil identifikasi beberapa barang bukti, Bidlabfor Polda Jateng mendapati adanya kecocokan dan identic DNA darah korban yang menempel pada pakaian dan kuku jari pelaku.
AKP Agil menambahkan, hingga saat ini, pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun tersebut, masih dilakukan penyidikan dan pengembangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak. “Ya, pelaku masih berstatus pelajar. Saat ini masih kami kembangkan, karena dari pengakuan pelaku, aksinya sudah dilakukan lebih dari satu kali,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku saat ini juga tengah menjalani proses persidangan dalam perkara lain, yakni pencurian dengan kekerasan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Pencurian yang dilakukan pelaku di Desa Waru itu diduga terjadi pada malam yang sama dengan aksi kejinya saat membacok Almarhum Syaefudin.
Kasat Reskrim menghimbau kepada tiga orang pelaku lainnya yang identitasdirinya sudah diketahui tersebut untuk segera menyerahkan diri kepihak berwajib terdekat atau kami jemput secara tegas dan tindakan terukur.
” Kita dikenai Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (BW/El)