Pelaku saat ini juga tengah menjalani proses persidangan dalam perkara lain, yakni pencurian dengan kekerasan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Pencurian yang dilakukan pelaku di Desa Waru itu diduga terjadi pada malam yang sama dengan aksi kejinya saat membacok Almarhum Syaefudin.
Kasat Reskrim menghimbau kepada tiga orang pelaku lainnya yang identitasdirinya sudah diketahui tersebut untuk segera menyerahkan diri kepihak berwajib terdekat atau kami jemput secara tegas dan tindakan terukur.
” Kita dikenai Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (BW/El)