Mayat Rini pertama kali ditemukan pada tanggal 25 April 2024 di dalam koper tersebut di Jalan Raya Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Identitas Rini terungkap sebagai seorang warga Rancasari, Kota Bandung.
BACA JUGA: Viral Sambut Maling Koper Bak Tamu, Ini Pengakuan Ketua Tim Elang Polsek Semarang Utara
3. Polisi tangkap pelaku di rumah istri di Palembang
Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat, dan Polrestabes Bandung berhasil menangkap Arif di rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan, pada 1 Mei 2024.
4. Motif pelaku bunuh korban lantaran butuh uang untuk resepsi pernikahan
Arif tidak melakukan perlawanan saat polisi tangkap. Motif pembunuhan terungkap bahwa Arif ingin mengambil uang kantor sebesar Rp43 juta yang hendak korban setorkan ke bank. Uang itu hendak Arif gunakan untuk membayar resepsi pernikahannya.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, menyatakan bahwa Arif telah melakukan akad nikah namun belum melaksanakan resepsi pernikahan.
Atas perbuatannya, Arif terjerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (*)