Nada keberatan yang sama Ketua Bidang Legal Pagersemar, Joko Susilo sampaikan. Ia dengan tegas menolak dan mengaku sangat keberatan perihal tarif pajak 40 persen.
“Semua pengusaha hiburan menolak tarif ini. Mohon ini jadi pedoman surve atas penolakan kami,” tutur Joko.
Ia menilai tarif PBJT sebesar 40 persen terlalu tinggi dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi industri hiburan di Kota Semarang.
“Semua pengusaha hiburan menolak tarif 40 persen ini. Jika di berlakukan, dampaknya sangat besar terhadap keberlangsungan usaha,” ujar Joko.
Menurutnya, kenaikan pajak akan membuat biaya yang harus ditanggung konsumen semakin tinggi sehingga berpotensi menurunkan jumlah kunjungan ke tempat hiburan.
“Dampaknya bisa berupa penurunan jumlah pengunjung, tempat usaha menjadi sepi, pengurangan karyawan, hingga risiko terburuk berupa penutupan usaha. Karena itu kami berharap kebijakan ini bisa ada kajian ulang,” katanya. (*)





