SEMARANG, beritajateng.tv – Mencegah penyakit masyarakat di bulan suci Ramadhan, Polres Semarang mengamankan sejumlah pelaku judi dadu di dua lokasi berbeda. Hal ini tersampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein, Senin (3/4/2023).
“Polres Semarang mengamankan total 9 pelaku judi dadu dari 2 lokasi berbeda. 1 pelaku kami amankan dari wilayah Ungaran dan 8 pelaku kami amankan dari Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku judi dadu, pihak Polres Semarang menjelaskan bahwa untuk pelaku yang di Ungaran merupakan pelaku jenis judi online. Pelaku bertindak sebagai perantara judi online tersebut.
“Atas informasi masyarakat tanggal 11 Maret 2023 lalu, Polres Semarang mengamankan pelaku judi online ini berinisial AT (38 th) warga Ungaran. Pelaku bertindak sebagai perantara atau pengepul bagi masyarakat yang hendak memasang nomer judi yang berjenis togel Sydney, Hongkong dan Singapura,” jelasnya.
Kemudian, Polres Semarang juga mengamankan sejumlah barang bukti yang membuktikan aksi kriminal pelaku judi dadu.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai Rp. 200.000, 1 buah ATM Bank Swasta, serta 2 handphone sebagai sarana pelaku AT untuk memasang nomer judi online jenis togel,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku Judi Dadu Beraksi di Rumah Warga
Selanjutnya, Polres Semarang menyampaikan untuk mengungkap kasus perjudian yang kedua yaitu judi jenis dadu kopyok. Pelaku judi ini melakukan aksinya di salah satu rumah warga.
“Untuk ungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok ini, kami mendapat info dari masyarakat. Pada tanggal 9 Maret 2023, bahwa di dalam salah satu rumah warga di Ds. Papringan Kec. Kaliwungu sering digunakan untuk kegiatan judi dadu kopyok,” katanya.
Lalu pihak Reskrim dan Polsek Kaliwungu melakukan pemeriksaan, Polres Semarang berhasil mengamankan 8 pelaku judi online termasuk pemilik rumah.
“Ke 8 pelaku tersebut antara lain SS (64 th) yang bertindak sebagai pemilik rumah untuk menggelar judi kopyok. Selanjutnya ST (44 Th) bertindak sebagai bandar, sedangkan untuk ke 6 tersangka lain yaitu WH (47 Th), SW (44 Th), KR (56 Th), TJ (61 Th), SJ (42 Th) dan AA (45 Th) merupakan bertindak sebagai pemain atau yang memasang uang kepada bandar,” ujar AKP Hussein.
Berdasarkan dari tangan para pelaku judi dadu kopyok, Polres Semarang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni total Uang tunai sebesar Rp. 2.530.000, 1 plastik terpal warna putih sebagai alas, 3 buah mata dadu dan 1 tempurung kelapa sebagai alat utama judi dadu kopyok, serta 1 buah alas yang terbuat dari kayu.
Oleh karena itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





