Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Pelaku KDRT Polwan di Blora Ditetapkan Jadi Tersangka

×

Pelaku KDRT Polwan di Blora Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
KDRT Polwan Blora
Kuasa Hukum TVN, Prabowo Febriyanto menjelaskan terkait kasus KDRT Polwan di Blora. (Heri P/beritajateng.tv)

Prabowo ingin agar tidak ada lagi oknum seperti Lettu AAD, yang berbuat seenaknya terhadap perempuan.

Menurut Prabowo bahwa ia juga mengupayakan kliennya untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini untuk menjaga keamanan korban saat proses sidang berlangsung.

“Surat perlindungan saksi dari LPSK sudah kita dapatkan. Berdasarkan keputusan sidang Mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.3935/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023”, jelas Probowo.

Terkait jadwal persidangan, Prabowo akui belum mengetahui kapan pastinya. Ia menunggu kabar dari Otmil untuk kelanjutan kasus yang ia tangani. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan