BLORA, beritajateng.tv – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat oknum anggota TNI Lettu AAD dan Polwan Blora berinisial TVN di Blora, kini masuk ke babak baru.
Setelah menunggu berbulan-bulan, Lettu AAD kini menjadi tersangka oleh oditur militer (Otmil) Semarang.
“Sudah tersangka, tinggal nunggu dakwaan baru nanti di sidangkan. Masih di proses, ” Ungkap Kasubbag Kepegawaian dan Ortala ASN Dyah Ardhana. Hal ini ia sampaikan di Pengadilan Militer 11-10 Semarang saat di konfirmasi, Rabu 27 Desember 2023.
BACA JUGA : Dewan Minta Pemkot Semarang Maksimalkan Kanal Pengaduan Kasus KDRT
Kasus KDRT Polwan di Blora ini telah memasuki tanah hukum. Bahkan telah berjalan lancar hingga masuk proses penetapan tersangka.
Kasus KDRT Polwan di Blora
Kuasa Hukum TVN, Prabowo Febriyanto mengatakan, kasus tersebut sempat membuat ia dan kliennya kecewa. Sebab, tak kunjung ada kelanjutannya.
“Saya harap Hakim dan Jaksa Militer dapat memberikan putusan dan tuntutan. Terhadap tersangka seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo Febriyanto.
Prabowo ingin agar tidak ada lagi oknum seperti Lettu AAD, yang berbuat seenaknya terhadap perempuan.
Menurut Prabowo bahwa ia juga mengupayakan kliennya untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini untuk menjaga keamanan korban saat proses sidang berlangsung.
“Surat perlindungan saksi dari LPSK sudah kita dapatkan. Berdasarkan keputusan sidang Mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.3935/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023”, jelas Probowo.
Terkait jadwal persidangan, Prabowo akui belum mengetahui kapan pastinya. Ia menunggu kabar dari Otmil untuk kelanjutan kasus yang ia tangani. (*)
Editor: Elly Amaliyah





