SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Muhammad Husen, pelaku mutilasi bos air galon Irwan Hutagalung dengan hukuman penjara seumur hidup. Kasus pembunuhan tersebut menggemparkan publik karena Husen memutilasi dan mengecor mayat korban dengan semen pada Mei 2023 lalu.
Tuntutan ke pelaku mutilasi bos air galon tersebut Jaksa Penuntut Umum bacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 5 Desember 2023. Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
BACA JUGA: Masih Ingat Pelaku Mutilasi dan Cor Bos Galon? Husen Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
“Dampak terhadap kondisi keluarga korban menjadi salah satu pertimbangan menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup,” katanya dalam sidang kasus mutilasi bos air galon yang berlangsung secara daring dan luring tersebut.
Dari fakta persidangan, terdakwa Husen juga terbukti mengambil uang sebesar Rp 7 juta dan sepeda motor milik korban.
“Tuntutan yang kami sampaikan sesuai dengan fakta persidangan,” tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Sarwedi memberi kesempatan kepada terdakwa Muhammad Husen untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Kasus pembunuhan itu terungkap ketika sesosok jasad pria korban pembunuhan warga temukan dengan kondisi dicor beton pada sebuah tempat pengisian galon isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
BACA JUGA: Husen Senyum-senyum dan Tak Menyesal Mutilasi Bos Air Galon, Psikolog Sebut Gangguan Jiwa Ini
Korban bernama Irwan Hutagalung (53) pelaku bunuh dengan cara mutilasi. Pelaku kemudian mengecor mayat korban untuk menghilangkan jejak.
Perbuatan tersebut Muhammad Husen lakukan karena merasa sakit hati akibat korban yang juga bosnya sering marah dan main tangan. Husen pun mengeksekusi korban saat sedang tidur. Ia lantas memutilasi jasad korban dan mengecornya dengan semen. Selain membunuh, Husen juga mencuri uang korban. Uang tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya dan main wanita. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto





