SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI turun tangan untuk menyelesaikan masalah pelamar PPPK guru di Jawa Tengah yang tak kunjung mendapat penempatan.
Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh menyatakan PPPK harus rampung tahun 2025 ini. Alasannya, kata Zudan, tahun 2026 akan berlangsung seleksi CASN biasa. Hal itu ia ungkap usai memberi pengarahan kepada pelamar PPPK guru di BPSDMD Jateng, Kota Semarang, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Sesuai arahan Pak Presiden, tahun ini PPPK harus selesai, honorer, afirmasi terakhir tahun ini. Tahun depan sudah seleksi CASN biasa. Tahun ini kan pengangkatan honorer itu dengan jalan yang relatif lebih mudah ketimbang CASN atau CPNS yang normal. Maka ini disebut dengan afirmasi dari negara dan tahun ini terakhir,” tegas Zudan.
Oleh sebab itu, Zudan meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur dan bupati atau wali kota, untuk segera mengusulkan formasi bagi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
“Maka saya minta rekan-rekan gubernur, bupati, wali kota, segera mengusulkan untuk PPPK paruh waktu, ya. ASN yang PPPK paruh waktu segera diusulkan ke BKN untuk diterbitkan nomor induk pegawai PPPK. Setelah itu gubernur, bupati, wali kota membuat SK PPPK paruh waktu,” jelas Zudan.
BACA JUGA: Penempatan Ratusan Guru PPPK di Jateng Bermasalah, Muhdi Minta Pemprov Bertindak Tanpa Tunggu Pusat
Perihal permasalahan PPPK guru yang sedang Jawa Tengah hadapi, Zudan menyoroti PPK yang tak kunjung mengajukan formasi. Pihaknya pun menegaskan BKN RI tak bisa mengangkat ASN jika PPK daerah tidak meminta atau mengajukan formasi.
Zudan menjelaskan, kelompok R1 dan R2 harus diprioritaskan terlebih dahulu. Sebagai informasi, dalam konteks seleksi PPPK, kode R1, R2, R3, dan R4 merujuk pada pengelompokan peserta berdasarkan status kepegawaian atau data kepegawaian mereka, terutama bagi pelamar non-ASN.
R1 merujuk pada pelamar prioritas, R2 merujuk pada peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), R3 merujuk pada peserta non-ASN yang terdata dalam database BKN, dan R4 merujuk pada peserta non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN.
“Iya, yang menjadi perhatian karena daerah tidak mengajukan formasinya. Kita itu tidak bisa mengangkat ASN bila [daerah] tidak minta formasi. Terutama yang dulu R1 yang formasinya belum tersedia. Yang sebelumnya tes dulu, tapi formasinya belum tersedia, ini harus dimintakan,” tegas Zudan.
Selain itu, Zudan menyebut anggaran yang Pemerintah Daerah (Pemda) miliki juga menjadi masalah.
“Nah, yang kedua tentu persoalan anggaran. Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis, duitnya enggak ada. Maka skala prioritas yakni R1, R2, R3 di selesaikan lebih dulu, setelah itu R4 dan R5. Nah, R1 sampai R5 hanya istilah teknis untuk memudahkan dalam pengklasifikasian kepegawaian ya,” jelas Zudan.
Jika daerah tak punya uang, Zudan arahkan untuk angkat PPPK paruh waktu saja
Lebih lanjut, Zudan menegaskan saat ini proses pemerintah daerah untuk mengusulkan PPPK paruh waktu tengah berjalan. Bahkan, kata Zudan, proses PPPK penuh waktu sudah 80 persen menuju rampung.
“Sekarang sudah mulai proses untuk pengusulan yang PPPK paruh waktu. Kalau yang PPPK penuh waktu kan sudah berjalan ini, sudah 80 persen selesai SK-nya. Sudah mulai dibagi. Nah, beberapa daerah yang belum selesai segera kita minta untuk menyelesaikan,” tegas Zudan.
Perihal seribu lebih guru swasta yang ikut seleksi PPPK 2021 silam atau masuk kelompok R1D yang tak kunjung mendapat penempatan, Zudan menyebut nasib mereka tergantung kemampuan daerah.
“Oh kalau itu diangkat dulu sesuai dengan kemampuan daerah. Kalau punya penuh waktu, usulkan formasi penuh waktu. Kalau enggak punya uang, paruh waktu,” papar Zudan.
Jika daerah dalam hal ini Gubernur Jateng maupun bupati/wali kota tak mengajukan formasi, maka permasalahan tersebut tak akan selesai.
“Ya enggak selesai, ini kan pekerjaan bersama. Jadi kalau daerah enggak mau mengusulkan formasi, enggak menyiapkan anggaran, ya enggak selesai. Karena yang ngangkat honorer kan dulunya daerah. Ini pekerjaan bersama, daerah, kabupaten, provinsi, dan pusat,” ucap Zudan.
BACA JUGA: DPRD Jateng Tegaskan Komitmen Anggarkan Penempatan 1.411 Guru Swasta PPPK Lulus PG 2021 di Tahun 2026
Zudan menegaskan permasalahan PPPK harus rampung di tahun 2025 ini. Nasib PPPK guru yang tak kunjung mendapat formasi itu pun tergantung pada gubernur, bupati, dan wali kota.
“Prioritasnya R1 R2, R3, itu wajib diurus, baru prioritas berikutnya R4 dan R5. Nah, itu bupati wali kota harus mengajukan usulannya. Karena yang menempatkan pegawai itu beliau-beliau semua, bukan BKN, bukan Menpan. Kami menerbitkan NIP-nya, Menpan menerbitkan formasinya,” pungkas Zudan. (*)
Editor: Farah Nazila





