Jateng

Pemangkasan Dana Desa 2026, Program Pembangunan Desa Kabupaten Semarang Tertahan

×

Pemangkasan Dana Desa 2026, Program Pembangunan Desa Kabupaten Semarang Tertahan

Sebarkan artikel ini
Jenis-jenis mata uang rupiah Indonesia
Jenis-jenis mata uang rupiah Indonesia (sumber: freepik.com)

SEMARANG, beritajateng.tv – Berkurangnya Dana Desa tahun anggaran 2026, menjadikan pemerintah desa harus menunda sejumlah kegiatan atau program yang sebelumnya telah dimusyawarahkan.

Pasalnya Dana Desa 2026 yang pemerintah desa terima berkurang cukup signifikan daripada Dana Desa di tahun sebelumnya.

Setidaknya ini terungkap dari Kepala Desa (Kades) Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Amat Nuri, yang beritajateng.tv konfirmasi Kamis 29 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, Dana Desa yang Desa Sepakung terima di tahun anggaran 2025 mencapai Rp 1,27 miliar. Namun untuk Dana Desa 2026 ini hanya sebesar Rp 370 juta.

“Artinya Dana Desa yang diterima tahun 2026 ini berkurang hingga lebih dari Rp 900 juta jika dibandingkan dengan Dana Desa tahun 2025 lalu,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Awalnya Dapat Rp1 Miliar, Desa di Jateng Hanya Terima Dana Desa Rp300 Juta Mulai 2026

Dengan begitu, lanjut Ahmat Nuri, konsekuensinya banyak kegiatan maupun program desa yang telah perencanaannya terpaksa harus di tunda sambil menunggu Dana Desa tahun berikutnya.

Harapannya Dana Desa di tahun berikutnya bisa sama dengan tahun 2025 agau paling tidak berkurangnya tidak terlalu banyak.

Sehingga sejumlah kegiatan dan berbagai program yang telah di rumuskan mulai dari musyawarah dusun (musdus) dan musyawarah desa (musdes) yang tertunda di tahun 2000 ini bisa terealisasikan.

Terkait dengan strategi penggunaan Dana Desa ini, Ahmat Nuri menyampaikan tetap berpedoman pada petunjuk operasional yang telah Pemerintah Pusat tetapkan hingga peraturan bupati (perbup).

Misalnya pemanfaatan Dana Desa 2026 ini tidak untuk kegiatan pembangunan infrastruktur. Tetapi lebih pada kegiatan yang sudah menjadi prioritas dalam petunjuk operasional.

“Kami tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Desa (Permendes), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) hingga Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Sugihan, Kecamatan Tengaran, Nanik Pujiastuti menuturkan Dana Desa yabg turun untuk Desa Sugihan tahun ini hanya sebesar Rp Rp 357 juta.

“Jumlah Dana Desa ini mengalami penurunan yang signifikan jika di bandingkan dengan Dana Desa tahun 2025. Yang (sebelumnya) jumlahnya mencapai Rp 921 juta,” ungkapnya.

Dana Desa 2026 Fokus ke Program Pemberdayaan Masyarakat

Maka Strategi pemanfaatan Dana Desa (DD) tahun 2026 di Desa Sugihan fokus bagi berbagai kegiatan maupun program-program untuk pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA: Kendala Bantuan Modal dari Pusat, Rencana Bupati Brebes Gunakan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih

Nanik juga mengakui, dengan adanya pemangkasan Dana Desa tahun 2026 ini, salah satu sektor yang cukup terdampak adalah bidang layanan kesehatan bagi masyarakat.

Terlebih layanan kesehatan ini menjadi bidang yang menyerap paling besar di Desa Sugihan. Karena bidang layanan kesehatan menjadi tumpuan masyarakat di Desa Sugihan.

Antara lain untuk honor petugas kesehatan, untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT), hingga kegiatan untuk mendukung penanganan dan pencegahan stunting.

Sesuai petunjuk operasional Dana Desa tahun 2026, lanjut Nanik, pemanfaatannya fokus bagi sektor pemberdayaan masyarakat. Di satu sisi, desa juga harus menggali potensi pendapatan.

“Harapannya, melalui kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat tersebut juga bisa menambah penghasilan Pendapatan Asli Desa (PADes) kami,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp