Menurut penyidik, pelaku kembali ke Semarang pada Rabu, 22 Mei 2024, yang mana ia kemudian petugas amankan karena kasus pembuangan bayi.
Dari pemeriksaan, tambahnya, pelaku mengakui dirinya sebagai ibu bayi laki-laki yang ia telantarkan di kawasan Semarang Utara tersebut. Pelaku pun mengakui bahwa ia meninggalkan bayi ke rumah salah satu warga yang ia kenal.
BACA JUGA: Viral! Tega Bunuh Serta Buang Bayi Sendiri, Ini Sosok Selebgram Semarang Zhafira Devi Liestiatmaja
Wanita berinisial SN tersebut melahirkan sendiri di kamar indekos. “Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga,” tutur Aris Munandar.
Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, warga heboh dengan penemuan bayi laki-laki yang dugaannya baru saja lahir dan tergeletak di depan rumah salah satu warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada Mei 2024 silam. (*)